Kemenkes Luncurkan Sistem Perizinan Berbasis Digital untuk Tenaga Medis dan Kesehatan
--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara resmi meluncurkan sistem perizinan terintegrasi berbasis digital untuk tenaga medis dan kesehatan.
Peluncuran ini menandai sebuah lompatan besar dalam reformasi birokrasi di sektor kesehatan, dengan janji proses yang lebih cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Melalui integrasi data antara platform SATUSEHAT SDMK (Sumber Daya Manusia Kesehatan) milik Kementerian Kesehatan dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital Nasional, para dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya kini dapat mengurus Surat Izin Praktik (SIP) dengan alur yang jauh lebih sederhana.
"Dengan digitalisasi dan otomatisasi, perizinan bisa lebih cepat, transparan, auditable, dan bebas pungutan tidak resmi," kata BGS, sapaan akrab Budi Gunadi Sadikin, ditemui di kantor Kementerian Kesehatan Selasa (9/9).
Dia menjelaskan ada tiga izin utama yang kini terintegrasi, yaitu Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP), dan Surat Izin Praktik (SIP). Perubahan signifikan dilakukan pada STR yang kini berlaku seumur hidup, tidak lagi perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
"STR ini kita buat sekali seumur hidup, seperti ijazah. Kalau ada tambahan kompetensi, itu dicatat sebagai pengembangan, bukan berarti mengulang registrasi," ujarnya.
BACA JUGA:UM Buka Cakra Academy 2025, Siswa SMA/SMK Bisa Rasakan Sensasi Kuliah Lebih Awal

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin--disway news network
Memangkas Birokrasi, Mempercepat Layanan
Sistem baru ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang salah satu fokusnya adalah penyederhanaan proses perizinan. Sebelumnya, tenaga kesehatan seringkali dihadapkan pada alur birokrasi yang panjang dan berjenjang untuk mendapatkan SIP, yang kerap memakan waktu dan membuka celah untuk praktik non-prosedural.
Kini, prosesnya dipangkas secara signifikan. Data Surat Tanda Registrasi (STR) yang kini berlaku seumur hidup dan bukti pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang sudah terdata di platform SATUSEHAT SDMK Kemenkes, langsung terintegrasi dengan sistem MPP Digital.
Tenaga kesehatan hanya perlu mengajukan permohonan SIP melalui platform tunggal tersebut.
Pemerintah menargetkan, proses verifikasi hingga penerbitan SIP tidak akan memakan waktu lebih dari lima hari kerja.
"Kasihan tenaga kesehatan kalau tiap daerah punya aplikasi yang berbeda-beda. Dengan MPP Digital, semua terintegrasi dalam satu pintu," tutur Menkes.
Digitalisasi Menuju Transparansi
Sumber:
