1 tahun disway

122 Juta Rekening Dormant Sudah Selesai Dianalisis, 90% Sudah Dibuka Blokirnya oleh PPATK

122 Juta Rekening Dormant Sudah Selesai Dianalisis, 90% Sudah Dibuka Blokirnya oleh PPATK

--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menuntaskan proses analisis atas 122 juta rekening dormant atau tidak aktif yang terdampak kebijakan penghentian sementara transaksi sejak 15 Mei 2025. Analisis yang dilakukan bersama perbankan ini rampung pada 31 Juli 2025.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan pihaknya telah memetakan tingkat risiko setiap rekening dormant tanpa mengungkap data individual. "Peta risiko tersebut akan menjadi acuan bagi regulator dan industri jasa keuangan untuk mencegah penyalahgunaan rekening," katanya kepada awak media, Sabtu (9/8).

"Sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko sudah kami siapkan untuk diserahkan kepada otoritas terkait," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, proses analisis di PPATK telah selesai. Mekanisme aktivasi kembali kini sepenuhnya berada di masing-masing bank sesuai kebijakan internal mereka.

Hingga kini, lebih dari 100 juta atau sekitar 90% rekening dormant telah kembali aktif. Mayoritas merupakan rekening yang tidak digunakan selama 5 hingga 35 tahun.

"Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan," ujarnya.

BACA JUGA:22 Peneliti UB Masuk 1.000 Peneliti Terbaik Indonesia yang Diundang di KSTI 2025, Salah Satunya Rektor UB

Langkah Jika Status Masih Dormant

Sejak Mei 2025, PPATK telah mengarahkan perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara (cabut Hensem) sesuai prosedur.

Sebagai langkah perlindungan, PPATK meminta perbankan proaktif menghubungi nasabah untuk pembaruan data melalui tatap muka atau layanan daring. Proses ini menjadi bagian dari prosedur Know Your Customer (KYC).

Bagi nasabah yang rekeningnya masih berstatus dormant, berikut saran dari PPATK:

1. Mengunjungi kantor cabang atau pusat bank terdekat.

2. Menghubungi layanan resmi bank jika tidak bisa hadir langsung.

3. Menyiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.

PPATK menegaskan, penghentian sementara bukanlah sanksi, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor keuangan dari ancaman kejahatan. Seperti, penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, maupun peretasan.

Sumber: disway news network