Lagi, BPOM Cabut Izin Edar Produk Kosmetik yang Dinilai Bermasalah, Kali Ini Ada 21 Merek
dr. Taruna Ikrar--disway news network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan pencabutan izin edar produk kosmetik yang diketahui mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan komposisi yang tertera pada label. Kali ini, secara resmi ada 21 produk kosmetik yang dicabut zin edarnya.
Keputusan ini diambil setelah BPOM melakukan serangkaian pengujian dan evaluasi terhadap produk-produk tersebut.
"Selain pengawasan yang dilakukan secara rutin terhadap produk yang beredar, BPOM juga memonitor isu yang beredar di masyarakat," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan persamaan, Kamis (7/8).
Menurut Taruna Ikrar, isu yang dimonitor salah satunya pemberitaan di media sosial. Antara lain, isu bahwa belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
"Dari situ, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” tambahnya. Dari hasil pengawasan dan pengujian, akhirnya diputuskan ada 21 merek yang dicabut izin edarnya.
Kepala BPOM kembali menegaskan kepada pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya. Termasuk mengukuti pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).
"Di dalamnya (CPKB) mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya,” ujar Taruna Ikrar.
Ada Produk Skincare Ternama
dr. Taruna Ikrar menambahkan bahwa salah satu produk yang izin edarnya dicabut adalah produk dari merek ternama, Amiraderm.
Yang menarik, Amiraderm Night Cream Series ini diketahui merupakan produk brand skincare milik Dokter Detektif.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa produk ini ada ketidaksesuaian dengan ketentuan. Karena kadar bahan baku untuk produksi berbeda dengan data notifikasi.
Dari kasus terbaru ini,, BPOM menurut Taruna Ikrar, akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik di pasaran, baik secara daring maupun luring.
BPOM juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan produk-produk yang dicurigai mengandung bahan berbahaya melalui layanan pengaduan yang disediakan.
"Kami berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dari produk-produk yang tidak aman. Kami berharap masyarakat bisa menjadi konsumen cerdas yang selalu memeriksa label, izin edar, dan komposisi produk sebelum membeli," tutup dr. Taruna.
21 Merek Yang Dicabut Izin Edarnya
Sumber:
