1 tahun disway

Menkomdigi Jamin Soal Transfer Data Pribadi ke AS Sudah Dalam Kerangka Hukum

Menkomdigi Jamin Soal Transfer Data Pribadi ke AS Sudah Dalam Kerangka Hukum

Menkomdigi Meutya Hafidz--disway news network

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID -Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, memberikan klarifikasi terkait kesepakatan antara Indonesia dan AS mengenai pemindahan data pribadi. Dia menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan berarti membuka akses bebas terhadap data pribadi warga Indonesia.

Menurut Meutya, kesepakatan itu bukan sekadar transfer data tanpa kontrol. Tetapi melibatkan pengawasan ketat berdasarkan prinsip kehati-hatian.

"Proses ini dilakukan di bawah kerangka hukum yang mengutamakan perlindungan hak-hak individu," jelas Meutya di Jakarta, Kamis (24/7)

Menteri yang mantan jurnalis TV ini menegaskan, kesepakatan dengan AS terkait masalah data ini memiliki kerangka hukum yang sah dan aman. Transfer data pribadi, kata dia, hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Melalui tata kelola yang transparan, Indonesia bisa tetap maju dalam dinamika ekonomi digital global, tanpa mengorbankan kedaulatan dan hak-hak warga negara," tambahnya.

BACA JUGA:Drama China Baru The Immortal Ascension Tayang Perdana 27 Juli 2025, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya

Penjelasan Transparan

Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani minta pmerintah untuk memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia. Hal ini dikaitkan dengan isu transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS), dalam konteks kesepakatan bilateral antara kedua negara.

Menurut Puang,  pemerintah memiliki kewajiban menjamin keamanan data pribadi warga. Ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"(Pemerintah) harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," ungkap Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).

BACA JUGA:Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Letusan Capai 1.000 Meter

Puan juga meminta agar kementerian terkait memberikan gambaran yang lebih detail mengenai penerapan UU PDP dalam konteks kerja sama internasional. Terutama terkait pemindahan data ke luar negeri.

Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana data mereka dilindungi dalam kerja sama tersebut."Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Puan juga mempertanyakan efektivitas UU PDP yang telah diberlakukan pada tahun 2022. Menurutnya, sangat penting untuk mengetahui apakah UU ini benar-benar mampu melindungi data sensitif yang dimiliki oleh warga negara Indonesia. (*)

Sumber: disway news network