Satpol PP Kota Batu Dukung Bea Cukai Malang dalam Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Warga Diajak Aktif
--
KOTA BATU, DISWAYMALANG.ID — Rokok tanpa cukai atau berpita cukai palsu bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tapi juga berdampak serius pada kesehatan dan keadilan ekonomi. Karena itu, Pemerintah Kota Batu melalui Satpol PP Kota Batu terus mendukung Bea Cukai Malang dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya
Dukungan tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, sejalan dengan kampanye nasional “Gempur Rokok Ilegal”.
Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Satpol PP Kota Batu, Soewarno, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya akan menyelenggarakan Sosialisasi Langsung. Sosialisasi ini menyasar warga umum dan pedagang.
Satpol PP Kota Batu juga akan mendampingi Bea Cukai Malang yang tergabung dalam Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, melaksanakan operasi penindakan di berbagai titik di Kota Batu. “Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi warga agar lebih paham soal bahaya dan konsekuensi hukum mengedarkan barang kena cukai ilegal khususnya rokok ilegal,” jelasnya.
Penindakan terhadap pelanggaran cukai didasarkan pada Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan dari UU No. 11 Tahun 1995. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa memproduksi, mengedarkan, atau menjual barang kena cukai tanpa izin atau tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang besar.
“Banyak warga belum tahu kalau menjual rokok ilegal bisa dipidana. Maka kami tekankan pentingnya pemahaman soal UU Cukai agar tidak ada yang terjerat hukum karena ketidaktahuan,” tambah Soewarno.
Regulasi sebagai Pedoman
Tahun ini, Satpol PP telah mendapatkan regulasi teknis baru sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan penegakan hukum dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), yang memperkuat legalitas dan efektivitas penindakan di lapangan.
Soewarno juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Sayangi diri dan keluarga, jangan beli karena murah, tapi pikirkan dampaknya. Ini tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Kota Batu diharapkan mampu menjadi wilayah yang bersih dari barang kena cukai ilegal. Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, membayar cukai juga merupakan kontribusi langsung warga dalam membangun daerah dan bangsa.
Iklan layanan ini dipersembahkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu, bekerja sama dengan Satpol PP Kota Batu, dalam rangka kampanye “Gempur Rokok Ilegal 2025” dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). (Adv)
Sumber:
