1 tahun disway

Sekda Kota Malang: Program 50 Juta per RT Harus Dirancang Berdasarkan Kebutuhan Warga

Sekda Kota Malang: Program 50 Juta per RT Harus Dirancang Berdasarkan Kebutuhan Warga

--

KLOJEN, DISWAYMALANG.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso menegaskan bahwa program bantuan Rp50 juta per Rukun Tetangga (RT) tidak bisa dijalankan secara instan tanpa perencanaan yang matang. Menurutnya, program yang akan dimasukkan ke dalam implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 ini harus melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang sesuai regulasi.

“Program 50 juta per RT ini bukan sekadar bagi-bagi anggaran, tapi benar-benar harus berbasis kebutuhan masyarakat dan menjunjung tinggi kualitas penggunaan dana,” tegas Erik saat ditemui di Balaikota Malang, Rabu (25/6).

Ia menjelaskan bahwa program ini akan diformulasikan melalui tiga pilar utama dalam siklus perencanaan anggaran, yaitu Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah, pokok-pokok pikiran DPRD, serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Ketiga mekanisme ini akan menjadi landasan untuk memastikan program tepat sasaran dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Kirab Api PORPROV IX Jatim 2025 di Kota Malang, Ini Rute dan Jadwalnya


“Perlu ada titik masuk yang jelas, dan Musrenbang adalah wadah partisipatif paling tepat untuk menyerap aspirasi masyarakat di tingkat bawah,” ujarnya.

Selain pendekatan partisipatif, Erik juga menekankan pentingnya keterlibatan para ahli hukum dalam merancang aspek legal dari kebijakan ini. Hal ini penting untuk mencegah potensi persoalan administratif atau hukum di kemudian hari.

“Perlu peran ahli hukum untuk merumuskan kerangka hukum dan peraturan daerah agar program ini berjalan dengan dasar yang kuat,” tambahnya.

BACA JUGA:Kota Malang Tempel Ketat Kota Surabaya dalam Klasemen Sementara PORPROV Jatim 2025

Lebih lanjut, Erik mengungkapkan bahwa beberapa daerah di Indonesia telah dijadikan rujukan dalam menyusun konsep program 50 juta per RT. Studi banding ini mencakup aspek penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, yang dinilai berhasil membangun partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan wilayahnya.

Dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan berbasis kebutuhan warga, Pemkot Malang berharap program ini dapat mendorong pemberdayaan masyarakat di tingkat RT serta mempercepat pemerataan pembangunan di lingkungan kota.

“Intinya, kita awali dulu dari siklus perencanaan, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang perencanaan pembangunan. Harapannya program ini membawa manfaat konkret bagi warga Kota Malang,” pungkasnya. (*)

Sumber: