1 tahun disway

Unjuk Rasa Hari Buruh di Malang Soroti UU Cipta Kerja dan UU TNI

Unjuk Rasa Hari Buruh di Malang Soroti UU Cipta Kerja dan UU TNI

Suasana aksi unjuk rasa Hari Buruh di depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (1/5)-abdul halim/disway.id-

KLOJEN, DISWAYMALANG.ID – Ratusan massa menggelar aksi damai untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Kamis siang (1/5). Massa yang berasal dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) bersama elemen mahasiswa yang mengatasnamakan dari Universitas Brawijaya (UB) ini menggelar aksi di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dan seputaran Alun-Alun Tugu Kota Malang.

Mereka membawa sejumlah tuntutan, utamanya terhadap regulasi yang dinilai mengikis perlindungan buruh dan mempersempit ruang demokrasi sipil. Dua regulasi yang menjadi fokus tuntutan para buruh dalam aksi itu adalag Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

Aksi diwarnai dengan yel-yel damai dan orasi bergantian dari berbagai perwakilan serikat pekerja dan mahasiswa. Mereka membawa poster-poster berisi pesan kuat seperti “Cabut UU Cipta Kerja”, “Militer Bukan Solusi Sipil”, dan “Buruh Bukan Musuh Negara”.

Kehadiran mahasiswa dalam barisan aksi menunjukkan kekuatan solidaritas lintas generasi dan sektor. Mereka hadir sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat, sekaligus mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada keadilan sosial.

“Kami mahasiswa ikut berdiri di sini karena tahu, ketika buruh ditekan, demokrasi pun ikut terancam,” ujar salah satu peserta aksi yang mengaku mahasiswa UB.

Bawa Tuntutan Serius

Sekretaris Jenderal SPBI Kota Malang Fatkhul Khoir adalah salah sstu yang menyampaikan orasii.

“Kami datang bukan hanya untuk memperingati May Day, tetapi membawa tuntutan serius. Dua undang-undang ini menjadi ganjalan besar bagi demokrasi dan keadilan bagi kaum buruh,” tegasnya.

Menurut dia, UU Cipta Kerja semakin memperburuk kondisi tenaga kerja di Indonesia, mulai dari perluasan sistem kontrak jangka pendek, kemudahan pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga penetapan upah minimum yang lebih fleksibel namun merugikan pekerja. Hal ini, menurut Fatkhul, membuat posisi tawar buruh semakin melemah.

“Kesejahteraan buruh makin jauh dari harapan. UU ini mengebiri hak-hak dasar kami sebagai pekerja,” ujarnya.


Aksi unjuk rasa Hari Buruh di depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (1/5)-abdul halim/disway.id-

Selain itu, aksi damai tersebut juga menyoroti perubahan dalam UU TNI yang dinilai membuka celah keterlibatan militer dalam urusan sipil. Fatkhul menilai revisi UU tersebut bisa melegitimasi kehadiran militer dalam aksi-aksi buruh, termasuk saat pemogokan kerja, yang selama ini merupakan bentuk protes sah dari kalangan pekerja.

“Salah satu pasal memberikan ruang bagi TNI untuk masuk ke ruang sipil atas dasar permintaan pemerintah daerah. Ini sangat berbahaya, karena bisa digunakan untuk membubarkan aksi buruh,” tambahnya.

Tuntut DPRD Menindaklanjuti

Para peserta aksi berharap kehadiran mereka di depan gedung DPRD bukan hanya menjadi tontonan, melainkan didengar dan ditindaklanjuti. Mereka menuntut agar DPRD Kota Malang menyampaikan aspirasi buruh secara resmi kepada pemerintah pusat, sekaligus lebih aktif mengawal kebijakan daerah yang pro pekerja.

“Kami tahu, DPRD adalah wakil kami. Jangan hanya duduk di dalam ruang ber-AC, tapi dengarlah suara kami di jalan,” kata Fatkhul menutup orasinya.

Sumber: