1 tahun disway

Viral Kasus Pelecehan Saat Periksa Kandungan, Kenali SOP-nya untuk Jaga-Jaga!

Viral Kasus Pelecehan Saat Periksa Kandungan, Kenali SOP-nya untuk Jaga-Jaga!

Ilustrasi pemeriksaan USG kehamilan dengan ada pendamping--halodoc

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID --Seiring dengan viralnya kasus dugaan kekerasan seksual oleh dokter kandungan  di Garut kepada pasiennya ketika melakukan pemeriksaan, kekhawatiran masyarakat, terhadap pelecehan seksual ketika melakukan pemeriksaan kandungan meningkat. Terutama di kalangan ibu hamil.

Menanggapi hal itu, Ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia Dr. dr. Ivan Rizal Sini, Sp.OG. menegaskan bahwa ada standard operational procedures (SOP) dalam pemeriksaan kandungan. SOP itu harus dipegang dan dilaksanakan oleh tenaga kesehatan (dokter dan perawat) serta juga harus dipahami oleh pasien.

Dia juga mengatakan, dalam pemeriksaan ini harus mengedepankan kepercayaan pasien terhadap tenaga kesehatan.

"Kita dalam melakukan pemeriksaan, pertama adalah kita mempunyai hubungan antara dokter dengan pasien yang terbina berdasarkan hubungan kepercayaan," tutur Ivan, disampaikan secara daring.

Berikut SOP pemeriksaan pasien

Meminta Izin

Lebih lanjut ketika melakukan pemeriksaan, terutama yang bersifat fisik, menurut Ivan, menyampaikan izin kepada pasien, baik secara verbal maupun tertulis, merupakan hal yang paling mendasar. "Itu memang diperlukan pada beberapa hal yang memang punya indikasi medis," tandasnya.

"Maaf, Ibu, saya periksa.... Maaf, Ibu, saya akan melakukan pemeriksaan...," contohnya.

Harus Ada Pendamping

Tak hanya itu, Ivan mengingatkan bahwa ketika melakukan pemeriksaan, dokter harus ditemani oleh pendamping, seperti perawat."Dengan pemeriksaan yang melibatkan pemeriksaan dari area yang sangat sensitif, tentu ini sangat membutuhkan pengertian, kepatuhan, dan juga compliance yang sangat harus diterapkan setiap kali kita melakukan pemeriksaan."

"Dengan itu, sangat memerlukan perhatian yang sangat mendasar tentang bagaimana proses pemeriksaan yang melibatkan chaperone (pendamping)," lanjutnya.

Terkait pemeriksaan pada area yang spesifik atau sensitif, "Tentu itu sangat memerlukan kepatuhan terhadap bagaimana seorang pemberi layanan, baik itu sama atau berlawanan jenis, harus ada yang mendampingi."


Ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia Dr. dr. Ivan Rizal Sini, Sp.OG. --Morula IVF

Menurut Ivan, SOP tersebut bukan hanya melindungi pasien, tapi juga menjaga marwah dokter sebagai profesional yang menjalankan proses pemeriksaan. Hal ini, lanjut sia,  bisa memproteksi dari pasiennya maupun juga dari tenaga kesehatan, dari dokter maupun juga perawat.

Sumber: