Viral Daftar 43 Nama Diduga Disadap, Ini Fakta Terbaru Polri 2026

Viral Daftar 43 Nama Diduga Disadap, Ini Fakta Terbaru Polri 2026

Ilustrasi penyadapan hp ( foto : hackandinternet)--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Sebanyak 43 nama tokoh nasional mendadak ramai diperbincangkan setelah beredar di media sosial sebagai pihak yang diklaim menjadi sasaran penyadapan ilegal. Daftar tersebut mencantumkan nama Presiden Prabowo Subianto, sejumlah mantan presiden, politikus, pejabat negara, tokoh agama, aktivis, hingga pengusaha.

Unggahan itu menyebar melalui media sosial X dan grup WhatsApp. Akun Sumatera Adil & Federal dengan nama pengguna @indepenSumatera disebut sebagai salah satu pihak yang membagikan daftar tersebut.

Namun, kebenaran seluruh nama dalam unggahan itu belum dapat dipastikan. Hingga Minggu, 8 November 2026, belum ada pengumuman resmi penyidik yang mengonfirmasi bahwa ke-43 nama tersebut benar-benar menjadi sasaran penyadapan.

Persoalan ini mencuat di tengah proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri. Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain.

Empat Perwira Polri Jadi Tersangka

Kasus tersebut mengalami perkembangan setelah Bareskrim menetapkan empat anggota Polri sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap. Pada 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka pertama, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.

Sehari kemudian, perkembangan kasus tersebut mendapat perhatian setelah muncul berbagai klaim mengenai identitas pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.

Pada 5 November 2026, Bareskrim mengumumkan penambahan satu tersangka berinisial SU yang kemudian diketahui sebagai Irjen Slamet Uliandi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan, Slamet diduga memiliki peran memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan.

Dalam perkembangan yang sama, Polri menyampaikan bahwa tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok. Sementara Slamet Uliandi belum ditahan karena kondisi kesehatan setelah mengalami stroke.

Penyadapan Diduga Berlangsung pada 2025-2026

Berdasarkan penjelasan Bareskrim, dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.

Sumber: disway dan sumber lainnya