FIA UB Dampingi Sendangduwur Lamongan Susun Aturan Desa Wisata

FIA UB Dampingi Sendangduwur Lamongan Susun Aturan Desa Wisata

Tim pengabdian dosen FIA UB berfoto bersama dengan Kades Sendangduwur dan Istri. -fia ub--

LAMONGAN, DISWAYMALANG.ID - Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) membantu Pemerintah Desa Sendangduwur, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, memperkuat landasan hukum pengembangan potensi wisata desa. Upaya tersebut dilakukan melalui pendampingan penyusunan rancangan peraturan desa (Perdes) tentang desa wisata pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Pendampingan yang dipimpin Edriana Pangestuti, DBA, itu merupakan kelanjutan program pengabdian kepada masyarakat FIA UB pada tahun sebelumnya. Penyusunan regulasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi pengelolaan potensi wisata Sendangduwur yang lebih terarah, partisipatif, dan berkelanjutan.

Desa Sendangduwur memiliki beragam daya tarik wisata. Potensi tersebut meliputi wisata religi, kerajinan batik tulis, kerajinan logam mulia, hingga kuliner lokal.

Namun, beragam potensi tersebut belum didukung peraturan desa yang secara khusus mengatur pengelolaan desa wisata. Karena itu, tim dosen FIA UB mendampingi pemerintah desa menyiapkan rancangan regulasi yang selanjutnya akan dibahas melalui musyawarah desa.


Suasana pembahasan draf rancangan peraturan desa di Pendopo Latar Cendhani Desa Sendangduwur. -fia UB--

Anggota tim pengabdian, Dr. Moh. Said, menjelaskan bahwa keberadaan Perdes tentang Desa Wisata penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sektor pariwisata desa.

Regulasi tersebut nantinya dapat menjadi pedoman dalam mengatur tata kelola wisata, kemitraan, investasi, mekanisme bagi hasil, keterlibatan masyarakat, hingga perlindungan lingkungan.

"Keberadaan peraturan desa tentang desa wisata ini untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan wisata desa, yang meliputi tata kelola, kemitraan, investasi, bagi hasil, partisipasi masyarakat, dan perlindungan lingkungan," ungkap Moh. Said.

Ia menambahkan, penyusunan regulasi harus mempertimbangkan kebutuhan serta kondisi nyata masyarakat setempat. Oleh sebab itu, proses perancangannya perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.


Kepala desa mendiskusikan draf rancangan peraturan desa yang sudah dibahas dengan stakeholder. -fia ub--

Selain pendampingan penyusunan draf Perdes, tim FIA UB juga memberikan pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif. Salah satu prinsip yang ditekankan adalah pentingnya musyawarah dalam proses pengambilan keputusan.

Ketua tim pengabdian, Edriana Pangestuti, menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola desa yang baik.

Pendekatan tersebut diharapkan membuat kebijakan pengembangan desa wisata tidak hanya menjadi keputusan pemerintah desa, tetapi juga mengakomodasi aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Pembahasan rancangan Perdes melibatkan sejumlah unsur masyarakat. Di antaranya perangkat desa, pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Karang Taruna, serta para pelaku wisata desa.

Sumber: