Ahmad Dhani Disebut dalam Kasus Bea Cukai, KPK Buka Peluang Periksa

Ahmad Dhani Disebut dalam Kasus Bea Cukai, KPK Buka Peluang Periksa

Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo menyapa warga di acara "Konser Indonesia Maju" yang digelar di Lapangan Bok Abang, Banyu Urip Kidul, Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 21 Januari 2024 sore. -Julian Romadhon/Harian Disway-Harian Disway Berita aktual terp--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID — Nama musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani menjadi perhatian dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka kemungkinan menghadirkannya sebagai saksi apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses pembuktian.

Kemungkinan tersebut muncul setelah mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, menyebut pernah dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Ahmad Dhani. Pengakuan itu disampaikan saat Budiman menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Dalam persidangan, komunikasi tersebut dikaitkan dengan barang milik seseorang bernama Huda yang diamankan petugas Bea Cukai dalam pengiriman antara Lampung dan Banjarmasin. Budiman menyebut orang yang menghubunginya meminta bantuan karena Huda disebut sebagai saudaranya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU). Analisis itu diperlukan untuk memperjelas kronologi peristiwa dan konstruksi perkara yang sedang dibuktikan di hadapan majelis hakim.

“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU, untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Budi juga menyampaikan kemungkinan menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi masih terbuka, terutama apabila majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkannya.

“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” ujarnya.

Ahmad Dhani Akui Pernah Menghubungi Bea Cukai

Ahmad Dhani membenarkan pernah menghubungi pihak Bea Cukai terkait barang kiriman kerabatnya dari luar negeri. Namun, ia menjelaskan barang tersebut berupa dupa atau wewangian, bukan barang lain sebagaimana mungkin dipersepsikan dari perkara yang sedang disidangkan.

Dhani juga menyebut komunikasi itu terjadi sudah cukup lama, ketika Bea Cukai masih dipimpin direktur jenderal sebelumnya. Ia menegaskan tidak pernah bertemu langsung dengan Budiman Bayu Prasojo.

Dalam persidangan, jaksa turut menanyakan identitas orang yang menghubungi Budiman. Ketika ditanya apakah sosok tersebut merupakan Ahmad Dhani yang dikenal sebagai musisi dan personel Dewa 19, Budiman menjawab bahwa orang itu mengaku sebagai Ahmad Dhani.

Jaksa juga menyinggung percakapan antara Ahmad Dhani dan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, yang disebut berkaitan dengan tawaran tiket gratis untuk menonton pertunjukan musik. Budiman menyatakan tidak mengetahui percakapan tersebut.

Budiman Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar

Perkara yang menyeret nama Budiman berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi selama dirinya bertugas di lingkungan DJBC. Dalam dakwaan yang dibacakan pada Juli 2026, jaksa menyebut total penerimaan yang didakwakan kepadanya mencapai sekitar Rp7,69 miliar dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Sumber: disway