Mutasi 7 Polisi Usai Tangkap 3 Kader Gerindra, IPW Duga Ada Intervensi
Mutasi polisi usai penangkapan 3 anggota DPRD usai Partai Gerindra. -Ilustrasi: gemini --
SURABAYA, DISWAYMALANG.ID - Mutasi tujuh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan setelah mereka terlibat dalam penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra di sebuah hotel kawasan Ketintang. Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada kemungkinan intervensi di balik pemindahan tugas tersebut.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Tujuh personel yang dimutasi terdiri atas tiga perwira dan empat bintara. Mereka sebelumnya bertugas di lingkungan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan kini ditempatkan pada sejumlah jabatan serta satuan berbeda.
Di jajaran perwira, Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 kini menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dipindahkan menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya, sedangkan Ipda Andri Kiki menjabat Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Mutasi juga menyasar empat anggota bintara. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindahkan ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.
Pemindahan tersebut menjadi perhatian karena berlangsung kurang dari sebulan setelah penggerebekan sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari. Dalam operasi itu, polisi mengamankan delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.
Ketiga legislator tersebut adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain plastik klip bekas pakai sabu, dua butir ekstasi, dan alat isap.
Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi menyebut tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi, sedangkan satu orang berinisial N positif menggunakan sabu dan ekstasi. Delapan orang yang diamankan kemudian menjalani proses asesmen dan penanganan melalui mekanisme restorative justice.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai waktu mutasi tersebut patut dicermati. Ia menduga ada potensi intervensi dari pihak yang merasa dirugikan atau malu setelah penangkapan tiga anggota DPRD itu terpublikasi.
“Ini ada potensi memang intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan,” kata Sugeng, Minggu (1/11/2026).
Sugeng menegaskan, mutasi tidak semestinya menjadi persoalan apabila didasarkan pada kebutuhan organisasi dan pembinaan karier. Namun, menurut dia, perlu diperiksa lebih dahulu apakah ketujuh personel tersebut melakukan pelanggaran prosedur ketika menangani kasus narkoba itu.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, Sugeng menilai dugaan intervensi perlu ditelusuri. Karena itu, IPW meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengevaluasi surat telegram mutasi tersebut.
Di sisi lain, keterangan yang disampaikan Humas Polrestabes Surabaya menyebut rotasi personel sebagai hal biasa dalam penyegaran organisasi. Meski demikian, alasan spesifik pemindahan tujuh personel yang sebelumnya bertugas dalam penanganan kasus tersebut masih perlu dijelaskan secara terbuka.
Transparansi diperlukan agar mutasi tidak menimbulkan persepsi bahwa personel yang menjalankan penegakan hukum justru mendapat konsekuensi setelah mengungkap kasus yang melibatkan pejabat publik. Hingga polemik ini mencuat, penjelasan terperinci mengenai dasar penempatan masing-masing personel masih menjadi hal yang dinantikan.
Sumber: harian disay









