Hari Antiimpunitas Jurnalis 2 November, Malang Raya Punya Catatan Kekerasan Wartawan
Sebanyak 15 jurnalis mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi di Malang pada 2020. Peringatan 2 November mengingatkan pentingnya perlindungan pers. -Ilustrasi: gemini--
MALANG, DISWAYMALANG.ID - Peringatan Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis setiap 2 November menjadi pengingat penting bagi dunia pers, termasuk di Malang Raya. Wilayah ini memiliki catatan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Salah satunya ketika meliput demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020.
Peristiwa tersebut bukan sekadar catatan lama. Kasus itu memperlihatkan risiko yang dihadapi jurnalis ketika berada di lapangan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Perlindungan terhadap wartawan dan penuntasan dugaan kekerasan menjadi bagian penting dalam menjaga kebebasan pers.
15 Jurnalis Mengalami Kekerasan saat Meliput Demonstrasi
Solidaritas Jurnalis Malang Raya Antikekerasan mencatat 15 jurnalis mengalami kekerasan fisik maupun verbal ketika meliput demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di kawasan Jalan Tugu, Kota Malang, pada 8 Oktober 2020.
Catatan yang disampaikan pada 19 Oktober 2020 itu menyebutkan bentuk kekerasan yang dialami jurnalis antara lain pemukulan, perampasan alat kerja, penghapusan paksa foto dan video hasil liputan, hingga intimidasi verbal.
Para jurnalis saat itu tengah menjalankan tugas peliputan. Sebagian besar telah mengenakan kartu pers dan menjelaskan identitas profesinya kepada petugas yang berjaga di lokasi demonstrasi.
Solidaritas tersebut melibatkan sejumlah organisasi profesi. Yakni Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, serta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang Raya.
Mereka mendesak agar dugaan kekerasan terhadap jurnalis diusut dan meminta perusahaan media memberikan pendampingan kepada wartawan yang menjadi korban. Organisasi tersebut juga mengingatkan aparat untuk memahami dan mematuhi ketentuan Undang-Undang Pers.
PWI Malang Raya Pernah Melaporkan Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan
Catatan perlindungan profesi jurnalis di Malang Raya kembali menjadi perhatian pada Juli 2026. PWI Malang Raya melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut diterima SPKT Polresta Malang Kota pada 21 Juli 2026. Kepolisian saat itu menyatakan laporan akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan atau kajian oleh penyidik Satreskrim untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan ucapan yang dinilai merendahkan wartawan ketika mengajukan pertanyaan dalam sebuah konferensi pers. PWI Malang Raya menyatakan langkah itu ditempuh untuk menjaga kehormatan profesi dan mencari kepastian hukum.
Perkara tersebut merupakan laporan dugaan penghinaan, bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah. Namun, kasus akhirnya berakhir damai di Jakarta setelah Hotman meminta maaf.
Apa Itu Hari Internasional Mengakhiri Impunitas terhadap Jurnalis?
Sumber: diolah dari berbagai sumber









