Dinsos P3AP2KB Kota Malang Sosialisasikan Pendataan BLT DBHCHT 2026

Dinsos P3AP2KB Kota Malang Sosialisasikan Pendataan BLT DBHCHT 2026

Sosialisasi pendataan BLT DBHCHT 2026 oleh Dinsos P3AP2KB Kota Malang. -prokopim kota malang----

KOLOJEN, DISWAYMALANG.ID–Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang menyosialisasikan mekanisme pendataan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026. Hal itu untuk memastikan data calon penerima akurat, valid, dan sesuai kriteria.

Kegiatan yang digelar di The Aliante Hotel Malang, Rabu (28/10/2026), ini juga menjadi forum koordinasi teknis antara pemerintah daerah dan pabrik rokok dalam mendukung penyaluran bantuan yang tepat sasaran dan transparan.

Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang Muhamad Sailendra menegaskan, akurasi data menjadi faktor penting dalam proses penyaluran BLT DBHCHT. Melalui pendataan yang cermat, bantuan diharapkan dapat diberikan kepada penerima manfaat yang memenuhi kriteria secara tepat sasaran, akuntabel, dan berkeadilan.


Rangkaian acara sosialisasi pendataan BLT DBHCHT 2026 oleh Dinsos P3AP2KB Kota Malang. -prokopim kota malang--

“Akurasi data menjadi hal penting dalam pendataan BLT DBHCHT ini. Kami berharap data yang diusulkan benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Sehingga, bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sailendra.

Ia menjelaskan, upaya peningkatan kualitas data dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Proses pendataan juga diarahkan untuk mendukung efisiensi anggaran dan pemerataan penerima manfaat. Agar bantuan dapat disalurkan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Kelompok pekerja yang dapat diusulkan sebagai calon penerima meliputi pekerja pelintingan dan pelabelan, pekerja pengemasan dan peracikan. Kemudian, petugas pengendalian mutu atau quality control, buruh gudang, petugas keamanan. Berikutnya, petugas kebersihan termasuk office boy, serta pengemudi yang bekerja di lingkungan pabrik rokok.


Sesi foto bersama pada saat acara sosialisasi pendataan BLT DBHCHT 2026 oleh Dinsos P3AP2KB Kota Malang. -prokopim kota malang----

Calon penerima harus memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Malang, berusia minimal 18 tahun. Serta diusulkan oleh pihak pabrik dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sementara itu, pekerja yang berdomisili di luar Kota Malang tetap dapat diusulkan. Itu apabila dianbekerja di pabrik rokok yang berlokasi di wilayah Kota Malang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Dinsos P3AP2KB Kota Malang telah menetapkan tahapan pendataan untuk memastikan proses berjalan tertib dan sesuai jadwal. Sosialisasi mekanisme pendataan sekaligus penyampaian surat kepada pihak pabrik rokok dilaksanakan pada 28 Oktober 2026. Sedangkan batas akhir pengembalian data usulan penerima ditetapkan pada 5 November 2026.


Dinsos P3AP2KB Kota Malang menyosialisasikan pendataan BLT DBHCHT 2026. Usulan calon penerima ditunggu hingga 5 November 2026. -prokopim kota malang-

Selanjutnya, data usulan akan melalui proses pemeriksaan, verifikasi, dan validasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan yang ditetapkan. Hasil proses tersebut menjadi dasar penetapan penerima hingga penyaluran BLT DBHCHT kepada penerima manfaat.

“Kami menekankan pentingnya peran manajemen pabrik rokok dalam menyampaikan data secara lengkap, benar, transparan, dan sesuai tenggat waktu. Sehingga dapat segera diproses sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Dan, bantuan dapat disalurkan kepada penerima manfaat yang memenuhi kriteria,” pesannya.

Sumber:

Berita Terkait