Kebakaran TPA Supit Urang Malang, Pria Asal Wagir Jadi Tersangka
Penyidikan Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang,--
SUKUN, DISWAYMALANG.ID — Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Polisi menduga kebakaran yang terjadi pada 21 Oktober 2026 itu dipicu puntung rokok yang dibuang ke rumpun bambu kering.
Penetapan tersangka, setelah penyidik memeriksa sekitar 15 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sebelum melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Sekitar 15 saksi telah kami periksa. Setelah mengamankan sejumlah barang bukti pada 26 Oktober, perkara kami tingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Septiawan, Rabu (28/10/2026).
Tersangka K diketahui merupakan warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, kebakaran diduga bermula saat K mencari buah pisang di kebun seberang sungai, tidak jauh dari kawasan TPA Supit Urang.
Saat berada di lokasi, K diduga membuang puntung rokok ke rumpun bambu atau barongan yang kering. Api kemudian diduga merambat hingga mencapai kawasan TPA.
Polisi masih mendalami proses penyebaran api, termasuk faktor yang menyebabkan kebakaran meluas ke area timbunan sampah.
BACA JUGA:Wahyu Hidayat Kenakan Busana Melayu Medan saat Upacara Sumpah Pemuda
Labfor dilibatkan
Untuk memastikan penyebab kebakaran dan pola rambatan api, Satreskrim Polresta Malang Kota akan berkoordinasi dengan tim Laboratorium Forensik (Labfor).
Septiawan mengatakan, pemeriksaan forensik diperlukan untuk menguji rangkaian kejadian berdasarkan bukti, tidak hanya mengandalkan keterangan tersangka dan saksi.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan faktor lain yang memengaruhi meluasnya api. Kondisi vegetasi kering dan angin di sekitar lokasi diduga turut berperan dalam penyebaran kebakaran.
BACA JUGA:Pasar Murah HUT ke-81 Jatim di Batu Diserbu Warga, Beras 5 Kg Rp55 Ribu
Sebelumnya, petugas gabungan dari Pemerintah Kota Malang, kepolisian, pemadam kebakaran, dan instansi terkait melakukan penanganan kebakaran, termasuk memadamkan bara tersembunyi atau deep fire di zona timbunan sampah lama (old landfill).
Sumber:










