32 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Konsesi Kehutanan Capai 1,93 Juta Hektare
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan yang disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). --Anisha Aprilia--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Pemerintah memperluas penindakan terhadap perusahaan kehutanan yang terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan tambahan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dengan penambahan tersebut, total 32 perusahaan telah dikenai sanksi.
Luas konsesi yang menjadi objek penindakan mencapai 1.931.115 hektare. Dari kawasan tersebut, total lahan terbakar tercatat sekitar 18.489 hektare. Sanksi yang dijatuhkan mencakup pembekuan izin, pencabutan izin, dan kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
Raja Juli menyatakan penegakan hukum dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah juga membuka kemungkinan proses pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pertanggungjawaban perusahaan dalam pengendalian kebakaran di kawasan konsesi.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” kata Raja Juli di Istana Kepresidenan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Enam Perusahaan Kembali Dijatuhi Sanksi
Enam perusahaan yang baru dikenai sanksi berada di Kalimantan Tengah. Kementerian Kehutanan menjatuhkan pembekuan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang disertai kewajiban pemulihan ekosistem.
Berikut daftar enam perusahaan beserta luas konsesi dan lahan terbakar yang dilaporkan pemerintah:
- PT Hasil Kalimantan Jaya di Kabupaten Gunung Mas memiliki konsesi seluas 36.745 hektare. Luas lahan terbakar tercatat 4.803 hektare.
- PT Taiyong Engreen di Kabupaten Gunung Mas menguasai konsesi seluas 59.810 hektare. Lahan terbakar mencapai 1.049 hektare.
- PT Hutan Produksi Lestari di Kabupaten Kapuas memiliki konsesi seluas 10.050 hektare. Lahan terbakar tercatat 718 hektare.
- 4. PT Ramang Agro Lestari memiliki konsesi seluas 13.580 hektare. Luas lahan terbakar mencapai 420 hektare.
- PT Puspa Warna Cemerlang menguasai konsesi seluas 12.920 hektare. Lahan terbakar tercatat 348 hektare.
- PT Sinergi Hutan Sejati memiliki konsesi seluas 68.286 hektare. Luas lahan terbakar mencapai 193 hektare.
Secara keseluruhan, enam perusahaan tersebut menguasai konsesi seluas 201.391 hektare. Luas lahan terbakar pada areal keenam perusahaan mencapai 7.531 hektare.
Penjatuhan sanksi administratif tidak serta-merta menyatakan seluruh perusahaan tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Proses pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Luas Konsesi 32 Perusahaan Tembus 1,93 Juta Hektare
Penambahan enam perusahaan membuat total konsesi yang menjadi objek penindakan mencapai 1.931.115 hektare. Areal tersebut tersebar di sejumlah provinsi dengan karakteristik kawasan hutan dan tingkat risiko kebakaran yang berbeda.
Sebelum pengumuman terbaru, Kementerian Kehutanan pada 19 Oktober 2026 melaporkan 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif. Saat itu, luas areal terbakar yang tercatat mencapai 12.926,74 hektare. Angka tersebut merupakan laporan pada tanggal berbeda dan tidak boleh disamakan dengan pembaruan setelah enam perusahaan tambahan diumumkan pada 21 Oktober.
Pemerintah menggunakan sejumlah instrumen administratif. Bentuknya meliputi pembekuan perizinan, pencabutan izin, serta kewajiban pemulihan ekosistem. Penindakan juga diarahkan untuk memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran di areal konsesi masing-masing.
Pemulihan ekosistem menjadi bagian penting dari penanganan setelah kebakaran. Perusahaan yang dikenai kewajiban tersebut harus menjalankan langkah pemulihan sesuai ketentuan dan hasil pemeriksaan pemerintah.
Sumber:










