B50 Setop Impor Solar, Pemerintah Bidik Hemat Devisa Rp170 Triliun
Dengan komposisi 50 persen biodiesel dan 50 persen solar berbasis fosil, kebijakan ini diarahkan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya energi nasional.-Istimewa---
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Pemerintah mengandalkan program biodiesel B50 untuk menekan ketergantungan Indonesia terhadap solar impor sekaligus memperbesar pemanfaatan energi berbahan baku dalam negeri. Kebijakan pencampuran biodiesel berbasis sawit sebanyak 50 persen ke dalam bahan bakar solar ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi dan menggerakkan perekonomian nasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai penggunaan B50 bukan sekadar perubahan komposisi bahan bakar. Program tersebut juga diharapkan meningkatkan permintaan bahan baku dari sektor perkebunan, memperkuat rantai pasok industri domestik, serta membuka kesempatan kerja bagi masyarakat.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, pemanfaatan sumber daya lokal menjadi salah satu kunci agar manfaat ekonomi dari konsumsi energi tidak terus mengalir ke luar negeri melalui pembelian bahan bakar impor.
“Bayangkan kalau bahan bakar yang menggerakkan kendaraan kita berasal dari kebun petani Indonesia. Melalui B50, kita sedang membangun energi yang semakin mandiri dari sumber daya yang kita miliki sendiri dan untuk manfaat yang kembali kepada masyarakat Indonesia. Ini adalah tentang bagaimana energi yang kita gunakan hari ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia,” ujar Dwi Anggia dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (9/10/2026).
B50 Ditargetkan Hemat Devisa Rp170 Triliun
Pemerintah memperkirakan penerapan B50 dapat menghemat devisa hingga Rp170 triliun melalui pengurangan kebutuhan impor solar. Angka tersebut merupakan proyeksi manfaat ekonomi yang disampaikan pemerintah, bukan berarti seluruh penghematan tersebut otomatis telah terealisasi.
Sebelum penerapan B50, Indonesia masih mengimpor solar untuk memenuhi sebagian kebutuhan dalam negeri. Kementerian ESDM sebelumnya menyebut kebutuhan impor solar mencapai sekitar 3 juta hingga 4 juta kiloliter per tahun.
Ketergantungan terhadap pasokan luar negeri membuat sebagian devisa digunakan untuk membeli bahan bakar dari negara lain. Dengan meningkatkan porsi biodiesel berbasis minyak sawit, pemerintah berupaya menggantikan sebagian kebutuhan tersebut menggunakan bahan baku yang tersedia di dalam negeri.
Kebijakan ini juga diharapkan mendorong aktivitas ekonomi di sepanjang rantai pasok, mulai dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan bahan baku, produksi biodiesel, hingga distribusi bahan bakar.
B50 Mulai Diterapkan Sejak Juli 2026
Pemerintah mulai menerapkan mandatori B50 pada 1 Juli 2026. Program tersebut kemudian diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Juli 2026 di Karawang, Jawa Barat.
B50 merupakan bahan bakar dengan komposisi 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit dan 50 persen solar berbasis fosil. Kebijakan ini melanjutkan program mandatori biodiesel sebelumnya, termasuk B20, B30, dan B40.
Kementerian ESDM terus mengawal pelaksanaannya melalui evaluasi teknis, penguatan spesifikasi bahan bakar, serta koordinasi dengan industri otomotif. Pada 15 September 2026, ESDM menyatakan campuran B50 telah menjangkau 6.050 SPBU di Indonesia. Pemerintah juga masih memperkuat kesiapan terminal dan memastikan bahan bakar tersebut sesuai dengan kebutuhan mesin kendaraan yang digunakan masyarakat.
Langkah tersebut penting agar peralihan menuju B50 tidak hanya mengejar target pengurangan impor, tetapi juga memperhatikan kesiapan distribusi dan penggunaan bahan bakar di berbagai sektor.
Sumber:


