Rusun Muharto Disorot, Pemkot Malang Telusuri Pengelolaan dan Aset
Komplek Rusun Muharto Malang--
KEDUNGKANDANG, DISWAYMALANG.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menelusuri pengelolaan Rumah Susun (Rusun) Muharto di Kelurahan Kotalama, Kecamatan KEDUNGKANDANG. Hunian yang memiliki sekitar 100 unit tersebut disebut telah dikelola secara mandiri selama puluhan tahun. Sehingga Pemkot perlu memastikan status aset sekaligus mekanisme pengelolaannya.
Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat penerimaan dari pemanfaatan rusun selama ini dan bagaimana pertanggungjawabannya. Pemkot belum menyimpulkan adanya penerimaan yang tidak masuk kas daerah karena seluruh informasi tersebut masih harus diverifikasi berdasarkan data administrasi dan kondisi di lapangan.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan Pemkot akan terlebih dahulu memeriksa data terkait status aset, pengelola, hingga pemanfaatan Rusun Muharto.
“Kalau ada data-data tersebut, nanti kita akan lakukan pengecekan,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa langsung disimpulkan hanya berdasarkan informasi mengenai pihak yang selama ini mengelola rusun. Pemerintah perlu memastikan siapa pemilik aset, siapa yang memiliki kewenangan pengelolaan, serta bagaimana pemanfaatannya selama ini.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi terkait Rusun Muharto. -halim/diswaymalang.id--
Rusun Muharto berada di kawasan padat penduduk dan terbagi dalam dua zona. Blok A berada di RT 14, sedangkan Blok B berada di RT 15, RW 6, Kelurahan Kotalama.
Dengan jumlah sekitar 100 unit dan masa pemanfaatan yang telah berlangsung puluhan tahun, Pemkot perlu menelusuri apakah selama ini terdapat pembayaran atau penerimaan dari penghuni maupun pemanfaatan rusun lainnya.
BACA JUGA:Bingung Pilih HP 3 Jutaan? Ini 8 Kandidat dengan Kamera Sesuai Kebutuhan
Pemeriksaan tersebut mencakup dasar pemungutan, pihak yang menerima pembayaran, mekanisme pengelolaan hingga pencatatan dan pertanggungjawaban penerimaan.
Namun, persoalan Rusun Muharto tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan dan potensi penerimaan. Pemkot juga harus memastikan status kepemilikan aset yang berada di kawasan tersebut.
Wahyu menyebut terdapat aset yang statusnya masih merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan berkaitan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kondisi tersebut membuat Pemkot Malang belum bisa leluasa melakukan pengelolaan maupun pembangunan terhadap aset tersebut.
“Karena masih BMN, jadi itu adalah aset PUPR. Sekarang kita tidak bisa mengelola, merehabilitasi dan apa pun,” kata Wahyu.
BACA JUGA:Harga Naik, 5 Tablet Ini Masih Layak Dibeli di Oktober 2026
Sumber:


