2 tahun Disway Malang

Gibran Disebut Harus Ikut Paket C Jika Ingin Maju Pilpres Lagi

Gibran Disebut Harus Ikut Paket C Jika Ingin Maju Pilpres Lagi

Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana saat mengikuti sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Ruang SIdang MK, Selasa, 6 Oktober 2026.-MKRI---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memunculkan konsekuensi politik baru. Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menilai Wakil Presiden Gibran akan menghadapi persoalan jika kembali mencalonkan diri dalam pemilu presiden mendatang.

Bambang bahkan menyebut Gibran perlu mengikuti program Paket C apabila ingin memenuhi kembali persyaratan pendidikan. Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan kubu pemohon, bukan keputusan MK mengenai kelayakan Gibran untuk Pilpres berikutnya.

Pernyataan itu disampaikan Bambang setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa malam, 6 Oktober 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.

Kubu Denny Singgung Paket C

Bambang menilai persoalan pendidikan tersebut masih relevan apabila Gibran ingin kembali maju sebagai calon presiden atau wakil presiden pada pemilu mendatang.

 

“Kalau dia ingin ikut penyetaraan Paket C mungkin bisa,” kata Bambang di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam.

Namun, Bambang juga mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan perbuatan tercela. Ia menilai persoalan pemenuhan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tidak berhenti pada aspek administrasi pendidikan.

Bambang menyebut dugaan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan pemberhentian presiden atau wakil presiden. Ia bahkan menyatakan pengunduran diri Gibran akan lebih terhormat.

MK Tidak Menyatakan Gibran Terbukti Melakukan Perbuatan Tercela

Bagian ini perlu dibedakan dari amar putusan MK.

MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA Gibran. MK juga menyatakan certificate of attendance dan dokumen akademik yang digunakan dalam proses tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

Namun, MK tidak menyatakan Gibran terbukti melakukan perbuatan tercela. Putusan perkara tersebut juga tidak menyatakan Gibran harus mundur atau kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden.

Secara konstitusional, Pasal 7A UUD 1945 memang memasukkan “perbuatan tercela” sebagai salah satu alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Tetapi mekanismenya diatur dalam Pasal 7B, yakni melalui proses politik di DPR, pemeriksaan dan putusan MK atas pendapat DPR, kemudian keputusan MPR.

Sumber: harian disway dan sumber lainnya

Berita Terkait