14 Desa di Kota Batu Siap Pilkades 2027, Anggaran Ditanggung APBD
Pintu masuk Desa Bumiaji Kecamatan Bumiaji Kota Batu -Sholeh/Diswaymalang -
BATU, DISWAYMALANG.ID - Tahapan pesta demokrasi tingkat desa di Kota Batu mulai dipanaskan. Pemerintah Kota Batu memastikan sebanyak 14 dari 19 desa yang ada akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada tahun 2027 mendatang.
Saat ini, fokus utama Pemkot Batu adalah menyiapkan dua hal krusial: kepastian anggaran dan kesiapan regulasi terbaru. Untuk pembiayaan, Pemkot Batu menegaskan seluruh biaya Pilkades akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu.
Meski demikian, besaran anggaran yang dibutuhkan belum final. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DP3AP2KB Kota Batu, Iwan Iswanto, mengatakan nominal anggaran masih dalam tahap pembahasan intensif di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
BACA JUGA:Nurochman Kaji Smart Integrated Farming di Jateng, Jadi Acuan Pertanian Modern Kota Batu
"Nominalnya masih digodok TAPD, belum ditetapkan. Anggarannya untuk pengadaan surat suara, kotak suara, honorarium panitia, serta perlengkapan lainnya untuk menunjang Pilkades," kata Iwan, Selasa (6/10/2026).
Iwan menjelaskan, skema penganggaran akan dialokasikan melalui pagu Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa. Anggaran tersebut akan mencakup kebutuhan-kebutuhan vital, mulai dari pencetakan surat suara, pengadaan kotak suara, honorarium panitia pemilihan, hingga berbagai perlengkapan teknis lainnya.
"Persiapan tidak hanya menyangkut anggaran. Kami Kota Batu juga mulai melakukan koordinasi dengan desa-desa yang masuk dalam agenda Pilkades 2027," bebernya.
BACA JUGA:3 Raperda Strategis Kota Batu Disetujui Nurochman, Atur Lingkungan hingga Lambang Daerah
Sementara untuk kebutuhan konsumsi panitia selama hari pemungutan suara, akan dianggarkan secara mandiri oleh masing-masing pemerintah desa.
Terkait persiapan teknis, Pemkot Batu mengaku sudah melakukan langkah awal. Koordinasi dengan 14 desa yang akan menggelar Pilkades telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, untuk tahapan yang lebih detail, mulai dari pencalonan hingga pemungutan suara, masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat.
"Untuk tahapan pencalonan sampai pelaksanaan pemungutan suara nanti menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
BACA JUGA:Kopdes Merah Putih Kota Batu Hampir Tuntas, 20 dari 24 Koperasi Sudah Berbadan Hukum
Pilkades serentak 2027 ini sendiri tidak lepas dari adanya penyesuaian regulasi baru. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme Pilkades.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa Pilkades dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota dan dapat dilakukan secara bergelombang paling banyak empat kali dalam kurun waktu delapan tahun.
Sumber:


