Polemik Sound Horeg Malang, Pemkab Siapkan Kajian dan Desa Percontohan
Pemkab Malang mengubah pendekatan sound horeg menjadi adu kreativitas. Kajian akademik dan desa percontohan disiapkan. -prokopim kab. malang--
MALANG, DISWAYMALANG.ID - Pemerintah Kabupaten Malang tidak ingin persoalan sound horeg hanya diselesaikan dengan pendekatan penertiban. Pemkab mendorong perubahan budaya penggunaan pengeras suara dari sekadar berlomba menghasilkan suara paling keras menjadi ruang untuk menunjukkan kreativitas tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.
Gagasan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penanganan masalah sosial akibat penggunaan pengeras suara di Ruang Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (5/10/2026) pagi. Rapat dipimpin Sekda Kabupaten Malang Budiar yang mewakili Bupati Malang dan dihadiri OPD terkait, Polres Malang, MP3I Kabupaten Malang, FKUB serta akademisi Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang.
Budiar mengatakan persoalan sound horeg merupakan dinamika sosial yang tidak bisa diselesaikan secara instan. Pemkab Malang memilih pendekatan bertahap melalui edukasi, dialog, kajian dan penguatan aturan dengan mempertimbangkan karakter masyarakat di masing-masing wilayah.
Dari Adu Keras Menjadi Adu Kreativitas
Menurut Budiar, pemerintah tidak bermaksud mematikan aktivitas maupun kreativitas masyarakat. Yang perlu diubah adalah cara penggunaan sound system agar hak masyarakat untuk berekspresi tetap berjalan tanpa mengorbankan ketenteraman lingkungan.
“Dari adu keras, kita arahkan menjadi adu kreativitas,” kata Budiar.
Perubahan paradigma tersebut menjadi salah satu gagasan utama dalam rapat koordinasi. Pemkab Malang ingin penggunaan sound system berkembang menjadi bagian dari kreativitas masyarakat dengan tetap memperhatikan norma, aturan dan hak warga lain.
Pendekatan itu dinilai penting karena persoalan sound horeg tidak hanya berkaitan dengan hiburan, tetapi juga menyentuh kenyamanan lingkungan dan potensi gesekan sosial. Keluhan mengenai suara keras masih muncul di sejumlah wilayah Kabupaten Malang hingga September 2026. Dalam kanal pengaduan resmi Pemkab Malang, warga antara lain melaporkan gangguan kebisingan dan getaran akibat penggunaan sound horeg.
Pemkab Malang Siapkan Kajian Akademik
Untuk mendapatkan dasar kebijakan yang lebih objektif, Pemkab Malang akan melibatkan akademisi UNIRA Malang dalam penelitian dan kajian mengenai fenomena sosial penggunaan sound system.
Kajian tersebut diharapkan dapat memetakan persoalan secara lebih komprehensif, termasuk dampak sosial serta kebutuhan masyarakat. Hasilnya kemudian dapat digunakan sebagai bahan penyusunan atau penyempurnaan kebijakan pemerintah daerah.
Langkah ini menjadi penting karena pengaturan sound horeg di Malang Raya tidak seragam. Kabupaten Malang menerapkan skema pembatasan, sedangkan Kota Malang mengambil kebijakan lebih ketat melalui Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026.
Di Kabupaten Malang, pembatasan yang diberlakukan mencakup tingkat kebisingan, waktu operasional, jumlah perangkat tertentu serta ketentuan terkait kegiatan yang menggunakan pengeras suara. Aturan tersebut ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan masyarakat dan kepentingan warga di sekitar lokasi.
Akan Dibuat Desa Percontohan
Sumber: prokopim kab. malang

