2 tahun Disway Malang

Hari Tanpa Kekerasan 2 Oktober: KDRT dan Bullying di Malang Raya, Ini Datanya

Hari Tanpa Kekerasan 2 Oktober: KDRT dan Bullying di Malang Raya, Ini Datanya

Patung 'Non-Kekerasan' (atau 'Senjata Simpul') karya seniman Swedia Carl Fredrik Reuterswärd dipajang di Plaza Pengunjung PBB. Senjata Simpul adalah simbol dari Yayasan Proyek Non-Kekerasan. -Foto PBB/Fan Xiao--

MALANG, DISWAYMALANG.ID - Hari Internasional Tanpa Kekerasan diperingati setiap 2 Oktober. Di Malang Raya, momentum ini relevan dengan masih adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perundungan atau bullying yang melibatkan perempuan maupun anak.

Data di tiga wilayah Malang Raya menunjukkan persoalan kekerasan masih membutuhkan perhatian. Di Kota Malang, Dinsos-P3AP2KB mencatat 53 laporan KDRT hingga September 2025. Di Kota Batu, Puspaga mencatat lima kasus KDRT sepanjang 2025. Sementara itu, data Polresta Malang Kota menunjukkan kasus perundungan yang ditangani meningkat dari enam laporan pada 2024 menjadi delapan kasus pada 2025.

Angka tersebut tidak dapat langsung dijumlahkan menjadi satu total KDRT atau bullying Malang Raya karena sumber, periode dan mekanisme pencatatannya berbeda. Data tersebut juga merupakan kasus atau laporan yang masuk ke lembaga tertentu sehingga tidak otomatis menggambarkan seluruh kejadian yang sebenarnya terjadi di masyarakat.

Sejarah Hari Internasional Tanpa Kekerasan

Hari Internasional Tanpa Kekerasan ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi Majelis Umum A/RES/61/271 yang diadopsi pada 15 Juni 2007. Peringatan tersebut ditetapkan setiap 2 Oktober, bertepatan dengan hari kelahiran Mahatma Gandhi.

Gandhi lahir pada 2 Oktober 1869 dan dikenal sebagai tokoh yang menggunakan prinsip tanpa kekerasan dalam perjuangan kemerdekaan India. Salah satu peristiwa yang terkenal adalah Salt March atau Pawai Garam pada 1930. Sebagai bagian dari gerakan pembangkangan sipil terhadap kebijakan kolonial Inggris.

Bagi Gandhi, perjuangan tanpa kekerasan bukan berarti pasif atau menyerah. Perlawanan tetap dilakukan, tetapi tidak dengan kekerasan fisik maupun kebencian. Prinsip tersebut kemudian menginspirasi berbagai gerakan sosial dan perjuangan hak sipil di berbagai belahan dunia.

Tujuan Peringatan 2 Oktober

PBB menetapkan peringatan ini sebagai momentum untuk menyebarluaskan pesan tanpa kekerasan melalui pendidikan dan kesadaran publik.

Resolusi tersebut juga menekankan pentingnya membangun budaya perdamaian, toleransi, pengertian dan tanpa kekerasan. Prinsip itu berkaitan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, kebebasan fundamental, demokrasi dan keberagaman.

Maknanya tidak terbatas pada perang atau konflik politik. Dalam kehidupan sehari-hari, semangat tanpa kekerasan dapat diterapkan dalam keluarga, sekolah, lingkungan kerja, masyarakat hingga ruang digital.

Karena itu, KDRT dan bullying menjadi dua persoalan yang relevan dibicarakan pada Hari Internasional Tanpa Kekerasan.

KDRT di Malang Raya

Di Kota Malang, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) mencatat 53 laporan KDRT hingga September 2025. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang mencapai 70 kasus. Data itu merupakan aduan yang masuk ke pemerintah kota dan belum termasuk kasus yang ditangani langsung kepolisian.

Sumber: diolah dari berbagai sumber

Berita Terkait