UB Kembangkan SIMBA NU, Warga Kota Malang Bakal Lebih Mudah Akses Bantuan Hukum
Tim DM yang tengah berada di kantor LPBHNU --Prasetyaub
KLOJEN, DISWAYMALANG.ID - Warga Kota Malang yang membutuhkan bantuan hukum nantinya dapat mengakses informasi dan layanan pendampingan melalui sistem digital yang sedang dikembangkan Universitas Brawijaya (UB) bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Malang.
Sistem tersebut diberi nama Sistem Informasi Manajemen dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (SIMBA NU). Platform ini dirancang menjadi pintu masuk digital untuk mempermudah masyarakat menemukan informasi hukum, mengajukan kebutuhan bantuan, hingga memperoleh layanan konsultasi dan pendampingan.
Pengembangan SIMBA NU menjadi bagian dari program Doktor Mengabdi UB 2026. Perkembangannya menjadi salah satu agenda yang dipantau dalam monitoring dan evaluasi Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) UB di Kantor LPBHNU Kota Malang, Jalan K.H. Hasyim Ashari No. 21, Kauman, Klojen, Selasa, 29 September 2026.
Dikembangkan Berdasarkan Kebutuhan Layanan Hukum
Tim Doktor Mengabdi UB yang mengembangkan SIMBA NU diketuai Dr Fachrizal Afandi dari Fakultas Hukum UB. Anggotanya terdiri atas Prof Dr Agr Sc Ir Hagus Tarno dari Fakultas Pertanian, Ilhamuddin dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik serta Ladito Risang Bagakoro dari Fakultas Hukum.
BACA JUGA: Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU Tak Cukup Formalitas, FH UB Soroti Hak Masyarakat
Komposisi lintas disiplin tersebut membuat pengembangan sistem tidak hanya berfokus pada aspek hukum. Tim juga menggabungkan pendekatan kelembagaan, pelayanan publik dan pemanfaatan teknologi digital.
Dalam monitoring dan evaluasi, tim UB bertemu langsung dengan jajaran advokat dan paralegal LPBHNU Kota Malang yang sehari-hari terlibat dalam pelayanan masyarakat. Pelibatan pengguna layanan tersebut menjadi bagian penting agar sistem yang dibangun sesuai kebutuhan di lapangan.
Reviewer lapangan Prof Dhiana Puspitawati menilai pengembangan SIMBA NU merupakan salah satu luaran konkret program pengabdian kepada masyarakat. Sistem tersebut diharapkan menjawab persoalan akses informasi yang selama ini dapat menjadi salah satu hambatan masyarakat ketika membutuhkan bantuan hukum.
Persoalan akses tersebut tidak selalu berkaitan dengan ketersediaan advokat atau paralegal. Masyarakat juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai tempat mendapatkan bantuan, persyaratan, mekanisme konsultasi serta proses pengajuan pendampingan.
Di sisi lain, lembaga bantuan hukum membutuhkan pengelolaan data dan perkara yang lebih tertib agar pelayanan dapat dilakukan secara efektif dan terdokumentasi.
SIMBA NU Jadi Pintu Digital LPBHNU
SIMBA NU dikembangkan untuk memperkuat tata kelola layanan LPBHNU Kota Malang. Sistem tersebut nantinya dapat digunakan untuk mengakses informasi hukum, konsultasi, pengajuan pendampingan serta pengelolaan administrasi layanan.
BACA JUGA: Prof Putu Hadi Setyarini Dikukuhkan Guru Besar FTUB, Kenalkan Kerangka COAT360
Sumber: prasetya.ub.ac.id


