TPS 3R Pesanggrahan Kota Batu Ditarget Beroperasi Akhir 2026, Layani 13 RW
Warga beraktivitas di TPS3R Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu yang akan beroperasi akhir 2026-Sholeh/Diswaymalang-
BATU, DISWAYMALANG.ID-Pemerintah Kota Batu terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang mandiri dan berkelanjutan dari tingkat desa.
Salah satu langkah konkretnya adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, yang ditargetkan sudah bisa beroperasi pada akhir tahun 2026 mendatang.
BACA JUGA:KPU Kota Batu: Junrejo Berpotensi Tambah Kursi DPRD, Bumiaji Bisa Kehilangan Satu
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Dian Fachroni menjelaskan,fasilitas ini dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi. Luasan tersebut dinilai cukup ideal untuk melayani kebutuhan pengelolaan sampah rumah tangga dari 13 Rukun Warga (RW) yang ada di wilayah Desa Pesanggrahan.
Menurut Dian, pembangunan TPS 3R ini merupakan hasil kolaborasi apik antara pemerintah desa dan pemerintah kota. Pembangunan hanggar utama sebagai pusat aktivitas pengolahan telah lebih dulu dilakukan oleh Pemerintah Desa Pesanggrahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
DLH kemudian hadir untuk melengkapi dan menyempurnakan berbagai infrastruktur penunjang agar fasilitas tersebut benar-benar siap pakai dan memenuhi standar pengelolaan sampah yang ideal.
BACA JUGA:100 Vaksin Rabies Gratis untuk Anjing dan Kucing di Kota Batu, Warga Antusias
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Desa Pesanggrahan. Beberapa infrastruktur tambahan juga telah kita selesaikan, di antaranya rumah kompos pada akhir tahun lalu. Kemudian pada 2026 ini kita melaksanakan perkerasan bangunan hanggar utama dan akses paving di dalam area TPS 3R Pesanggrahan,” ungkapnya, Rabu (30/9/2026).
Ia menambahkan, keberadaan TPS 3R Pesanggrahan ini menjadi jawaban atas kebutuhan mendesak warga. Pasalnya, selama ini Desa Pesanggrahan yang merupakan salah satu desa dengan jumlah penduduk cukup padat, belum memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang memadai dan terstruktur. Akibatnya, pengelolaan sampah rumah tangga belum bisa dilakukan secara optimal.
Dengan hadirnya TPS 3R ini, paradigma lama membuang sampah akan diubah menjadi mengolah sampah. Warga akan diedukasi untuk melakukan pemilahan sejak dari rumah, mulai dari sampah organik yang bisa diolah menjadi kompos, sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomis untuk didaur ulang, hingga residu yang memang harus dibuang ke TPA.
BACA JUGA:BPBD Kota Batu Latih 50 Ustaz dan Ustazah dari 10 Pesantren Hadapi Bencana
Dian menegaskan, agar fungsi utamanya tetap optimal, TPS 3R Pesanggrahan ini akan dikhususkan hanya untuk menangani sampah permukiman warga. Fasilitas ini tidak diperuntukkan untuk menampung sampah dari pelaku usaha, hotel, restoran, maupun industri.
“TPS 3R di Desa Pesanggrahan ini tidak kita perkenankan untuk pelaku usaha, jadi murni untuk sampah permukiman,” jelasnya dengan tegas.
Terkait detail kapasitas pengolahan, Dian menyebut timnya saat ini masih melakukan kalkulasi secara cermat. Penghitungan didasarkan pada jumlah jiwa penduduk di 13 RW serta volume timbulan sampah harian yang dihasilkan, termasuk komposisi antara sampah organik, anorganik, dan residu.
Sumber:


