2 tahun Disway Malang

Timothy Ivan Triyono Disorot soal Gaya Hidup, DPR Minta Pimpinan Bakom RI Beri Teguran

Timothy Ivan Triyono Disorot soal Gaya Hidup, DPR Minta Pimpinan Bakom RI Beri Teguran

Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso mengecam Deputi 2 Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Timothy Ivan Triono yang kerap flexing dan menunjukkan gaya hidup hedon.-dok disway---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Perbincangan mengenai gaya hidup pejabat pemerintah kembali menjadi sorotan setelah nama Deputi II Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Timothy Ivan Triyono muncul dalam kritik Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso.

Sugiat menilai sejumlah perilaku yang dikaitkan dengan Timothy di media sosial tidak mencerminkan keteladanan yang semestinya ditunjukkan pejabat pemerintah. Ia meminta pimpinan Bakom memberikan teguran dan melakukan pendisiplinan jika ditemukan pelanggaran.

Sorotan tersebut muncul pada Jumat 25 September 2026, ketika Sugiat menyampaikan pandangannya mengenai perilaku pejabat di lingkungan Bakom. Menurut dia, lembaga yang bertugas dalam komunikasi pemerintah semestinya turut menjaga kepercayaan publik melalui sikap para pejabatnya.

Timothy Ivan Triyono dan Posisi di Bakom

Timothy Ivan Triyono saat ini dikenal sebagai Deputi II Bakom RI. Dalam sejumlah kegiatan pada 2026, ia tampil mewakili Bakom, termasuk saat menghadiri peluncuran program Suara Nusantara di Nusantara TV pada Agustus 2026.

Sebelum berada di posisi tersebut, nama Timothy juga pernah muncul dalam kegiatan Kantor Staf Kepresidenan. Pada April 2026, ia tercatat sebagai Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan ketika memantau pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di Kabupaten Nganjuk.

Profil Timothy juga pernah menjadi perhatian dalam perkara dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK memeriksa Timothy sebagai saksi. Penyidik mendalami pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari Heryanto Tanaka kepada Sudrajad Dimyati dan pihak lain untuk pengurusan perkara kasasi.

Pernah Setor Rp200 Juta ke Rekening Penampungan KPK

Nama Timothy kembali tercatat dalam perkembangan perkara tersebut karena adanya pengembalian uang.

Berdasarkan pemberitaan mengenai berkas perkara, Timothy menyetor Rp200 juta ke rekening penampungan KPK pada Januari 2023. Pemberitaan saat itu menyebut uang tersebut berkaitan dengan perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Namun, status Timothy dalam pemeriksaan KPK yang terverifikasi adalah saksi, bukan tersangka dalam perkara tersebut. KPK saat itu menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dalam perkara.

Karena itu, riwayat pemeriksaan dan pengembalian uang tersebut tidak dapat ditulis sebagai bukti bahwa Timothy melakukan tindak pidana korupsi.

Disorot soal Gaya Hidup

Sorotan terbaru terhadap Timothy berbeda konteks. Kritik Sugiat berkaitan dengan gaya hidup yang dinilai terlalu mencolok dan disebut menunjukkan praktik flexing.

Sugiat meminta pimpinan Bakom tidak membiarkan perilaku yang menurutnya tidak mencerminkan keteladanan pejabat pemerintah.

“Bakom ini kan tugasnya untuk membangun citra yang positif terkait dengan pemerintahan Presiden,” kata Sugiat, sebagaimana diberitakan dalam bahan awal.

Sumber: