SK Manajer Kopdes Terbit, 8.626 Orang Siap Ditempatkan, Gaji Mengacu UMK
Calon manajer Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) saat mengikuti Latihan Dasar Kementerian (Latsarmil).--DOK. Setjen Infohan Kemhan--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Kepastian mengenai nasib 28.626 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai menemukan titik terang. Pemerintah telah menerbitkan SK manajer pada Rabu, 23 September 2026, setelah sebelumnya proses penempatan tertahan karena menunggu regulasi tata kelola.
Yang juga menjadi perhatian adalah gaji manajer Kopdes. Informasi yang sempat beredar menyebut penghasilan mencapai sekitar Rp16 juta per bulan. Namun, aturan terbaru menunjukkan skema gaji tidak menggunakan satu nominal yang sama untuk seluruh wilayah.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengatur bahwa gaji manajer disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah penugasan, ditambah tunjangan.
SK Manajer Kopdes Sudah Terbit
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memastikan SK manajer Koperasi Desa Merah Putih telah diterbitkan pada 23 September 2026.
Penerbitan SK tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum para manajer ditempatkan di koperasi yang telah siap beroperasi. Pemerintah juga menyatakan sistem penggajian yang disiapkan bersama Kementerian Keuangan telah tersedia.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2026 sebagai landasan untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP secara terkoordinasi.
Sebanyak 28.626 manajer telah direkrut dan mengikuti rangkaian pelatihan. Penempatan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan koperasi dan gerai di berbagai daerah.
Berapa Gaji Manajer Kopdes?
Perpres Nomor 82 Tahun 2026 mengubah gambaran mengenai besaran gaji yang sebelumnya ramai disebut mencapai Rp16,25 juta per bulan.
Dalam aturan tersebut, gaji manajer KDKMP diberikan sebesar UMK sesuai wilayah penugasan dan ditambah tunjangan.
Dengan demikian, nominal gaji pokok dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Berdasarkan data UMK 2026 yang dirujuk dalam pemberitaan mengenai aturan tersebut, kisarannya berada sekitar Rp2,32 juta hingga hampir Rp5,99 juta per bulan, tergantung wilayah.
Adapun besaran tunjangan dan fasilitas tidak otomatis sama untuk semua manajer. Ketentuannya perlu melalui mekanisme pengusulan dan persetujuan pemerintah.
Karena itu, angka Rp16 juta per bulan tidak tepat jika disebut sebagai gaji pokok seragam seluruh manajer Kopdes.
Sumber: disway dan sumber lainnya


