2 tahun Disway Malang

Perda Investasi Kota Batu Terbit, Ada Insentif Pajak hingga Bantuan Modal UMKM

Perda Investasi Kota Batu Terbit, Ada Insentif Pajak hingga Bantuan Modal UMKM

Suasana Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Rabu (23/9/2026)-Sholeh/Diswaymalang -

BATU, DISWAYMALANG.ID-Pemerintah Kota Batu terus menggenjot masuknya investasi daerah sebagai strategi utama untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Komitmen itu diperkuat dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan investasi.

Wali Kota Batu Nurochman menegaskan bahwa Perda tersebut menjadi instrumen penting untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi investor maupun masyarakat.

“Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kota Batu, diperlukan peningkatan iklim investasi melalui pelayanan regulasi yang mendukung peran aktif masyarakat dan investor dalam pembangunan,” ujar Nurochman saat sosialisasi Perda di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Rabu (23/9/2026).

BACA JUGA:Screening TBC Gratis di Kota Batu, Ada 41 Titik hingga 10 November 2026

Ia menjelaskan, Perda ini mengatur dukungan pemerintah bagi investasi baru, pengembangan usaha, hingga perluasan usaha yang sudah berjalan. Pemberian insentif tetap berpegang pada prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi.

Menurut Cak Nur, sapaan akrabnya, investasi yang masuk tidak hanya soal besarnya modal, tetapi harus berkualitas dan memberikan dampak luas. Mulai dari membuka lapangan kerja, meningkatkan daya saing usaha, hingga memperkuat ekonomi daerah.

Senada, Kepala DPMPTSP Kota Batu Dyah Lies Tina menambahkan bahwa Perda ini juga bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait mekanisme insentif.

BACA JUGA:PAD Kota Batu Digenjot, Nurochman Ungkap 4 Strategi Kurangi Ketergantungan Dana Transfer

“Pemberian insentif dan kemudahan investasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian sekaligus kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan investasinya,” ujarnya.

Pemkot Batu menekankan, investasi yang diharapkan adalah investasi berkualitas. Beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan antara lain kemampuan investasi dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memanfaatkan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong PDRB.

Selain itu, aspek ramah lingkungan dan berkelanjutan juga menjadi syarat. Termasuk investasi yang mendukung pembangunan infrastruktur, alih teknologi, riset dan inovasi, bermitra dengan usaha mikro, hingga berorientasi ekspor.

BACA JUGA:66 Kasus ODGJ Ditangani Dinsos Batu hingga September 2026, Banyak Kambuh karena Lupa Minum Obat

Adapun bentuk insentif yang ditawarkan cukup beragam. Mulai dari pengurangan, keringanan, pembebasan, hingga penghapusan pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bentuk dukungan lainnya berupa bantuan modal bagi usaha mikro, bantuan riset, fasilitas pelatihan, hingga pemberian bunga pinjaman rendah bagi pelaku UMKM.

Sumber:

Berita Terkait