Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Pemerintah Tetap Kejar Obligor dan Debitur
Suahasil Nazara dilantik menjadi Menteri Keuangan. -Kemenkeu--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) tidak membuat urusan penagihan kepada obligor dan debitur berakhir.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait BLBI.
Penegasan itu disampaikan Suahasil setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 September 2026. Ia menjelaskan, pelunasan utang pemerintah kepada BI merupakan persoalan yang berbeda dengan kewajiban obligor dan debitur kepada negara.
Utang Pemerintah kepada BI Sudah Lunas
Suahasil memastikan pemerintah telah menyelesaikan seluruh pembayaran utang obligasi BLBI kepada BI. Kewajiban tersebut berasal dari penerbitan obligasi saat pemerintah menangani krisis keuangan 1997-1998.
Nilai obligasi yang menjadi utang pemerintah kepada BI mencapai Rp218,3 triliun. Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui APBN dan pelunasan terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026.
Pembayaran terakhir tersebut menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia.
Menurut Suahasil, penyelesaian tersebut menutup kewajiban pemerintah kepada BI yang muncul dari penerbitan obligasi untuk penanganan krisis sekitar tiga dekade lalu.
Hak Tagih Negara Tetap Berjalan
Meski hubungan kewajiban antara pemerintah dan BI telah selesai, Suahasil menegaskan hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI tidak ikut terhapus.
Ia menjelaskan, hak tagih tersebut berkaitan dengan kewajiban pihak-pihak yang tercatat sebagai debitur pada bank yang kemudian direkapitalisasi dan diambil alih pemerintah.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah tetap memiliki dasar untuk menagih kewajiban para obligor maupun debitur yang terkait.
"Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI," kata Suahasil.
Karena itu, pemerintah akan melanjutkan proses penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban tersebut.
Sumber: disway


