Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Batu, DPRD Soroti Pasar Sepi dan Manajemen
Suasana Zona Kuliner di Lantai 3 Pasar Induk Among Tani Kota Batu -Sholeh/Diswaymalang-
BATU, DISWAYMALANG.ID--Terbongkarnya praktik dugaan jual beli lapak di Pasar Induk Among Tani Kota Batu ternyata menyingkap borok yang lebih dalam. Di balik gedung pasar yang megah dan modern, tersimpan persoalan serius terkait tata kelola manajemen yang dinilai belum profesional.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan kios dan los pada tahun 2023 tersebut kini tengah ditangani serius oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 73 orang saksi untuk mendalami alur dugaan penyimpangan.
BACA JUGA:Museum Keliling Kota Malang Kenalkan Topeng Panji dan Keris kepada Siswa SDN Bumiayu 1
Dari hasil penyidikan, Kejari Batu kemudian menetapkan Agus Suyadi (AS), mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani periode 2020 hingga Juni 2024, sebagai tersangka pertama. Ia diduga kuat meminta dan menerima sejumlah uang dari para pedagang terkait pemberian hak pakai kios dan los dengan total nilai mencapai Rp262,8 juta.
Kasus hukum yang menyeret mantan pejabat pengelola pasar itu kini menjadi momentum bagi DPRD Kota Batu untuk mendorong pembenahan total. Pasalnya, selain persoalan hukum, Pasar Induk Among Tani juga masih menghadapi masalah klasik yang belum terpecahkan: sepinya aktivitas jual beli.
BACA JUGA:Wali Kota Batu Minta Perangkat Daerah Pastikan Perubahan APBD 2026 Berdampak bagi Masyarakat
Anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Sujono Djonet, menilai bahwa persoalan di Among Tani tidak bisa hanya dilihat dari sisi kasus korupsinya saja. Ada PR besar dalam sistem pengelolaannya yang harus segera dibenahi.
“Kalau melihat kondisi pasar yang cenderung sepi, berarti ada sesuatu yang harus dievaluasi dari manajemennya. Jangan sampai ASN di lapangan hanya menjadi petugas yang menggugurkan kewajiban, tetapi tidak memiliki visi manajerial yang kuat,” tegasnya, Senin (21/9/2026).
BACA JUGA:8 Creative Hub Kota Batu Segera Di-SK, Buka Akses Pendanaan di Luar APBD
Ia mengakui, sepinya pasar memang tidak lepas dari kondisi ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat secara umum. Namun, hal itu tidak boleh dijadikan alasan bagi pengelola untuk pasif dan tidak melakukan inovasi.
Menurutnya, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Among Tani perlu ditata ulang secara menyeluruh. Ada beberapa opsi yang bisa diambil, mulai dari penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) petugas, hingga perubahan status kelembagaan agar lebih fleksibel.
“Atau bisa juga ditingkatkan UPT menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), kemudian SDM petugasnya ditingkatkan,” jelasnya.
BACA JUGA:Warga Griya Shanta Bentuk GEMAS G12, Pilih Jalur Dialog untuk Salurkan Aspirasi
Selain itu, Djonet juga membuka wacana untuk menjajaki kerja sama dengan pihak swasta yang profesional, tentunya dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku dan tidak merugikan pedagang. Prinsipnya, pengelolaan pasar harus memiliki target yang jelas, strategi pemasaran, inovasi program, dan evaluasi yang terukur.
Sumber:

