BSFF Kota Batu Segera Didaftarkan HAKI, Disparta: Jadi Aset Gastronomi Kota
Deretan Booth Batu Street Food Festival (BSFF) #9 Tahun 2026 di Halaman Balaikota Among Tani Kota Batu -Sholeh/Diswaymalang -
BATU, DISWAYMALANG.ID--Batu Street Food Festival (BSFF) Kota Batu tidak lagi hanya dipandang sebagai agenda kuliner tahunan. Pemerintah Kota Batu mulai mendorong event yang telah berjalan selama sembilan tahun itu memiliki perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Onny Ardianto mengatakan usulan Wali Kota Batu Nurochman tersebut akan segera ditindaklanjuti bersama instansi terkait. Pendaftaran HAKI dinilai penting untuk memperkuat identitas BSFF sebagai event gastronomi yang lahir dan berkembang di Kota Batu.
Menurut Onny, perlindungan HAKI dapat menjadi payung hukum bagi BSFF sekaligus memperkuat posisi event tersebut ketika dikembangkan ke tingkat nasional maupun internasional. Apalagi, penyelenggaraan BSFF selama ini tumbuh dari kolaborasi dan kemandirian pelaku usaha pariwisata serta kuliner Kota Batu.
BACA JUGA:Logo HUT ke-25 Kota Batu Diluncurkan, Kreatif Sae dan Gastronomi Jadi Andalan
"Terkait usulan Wali Kota agar event ini didaftarkan mempunyai hak atas kekayaan intelektual, kami akan upayakan terutama dengan instansi terkait untuk bisa ditetapkan sebagai HAKI," katanya, Jumat (18/9/2026).
Menurut Onny, urgensi pendaftaran HAKI untuk BSFF menjadi sangat penting. Selama 9 tahun penyelenggaraan, BSFF telah tumbuh menjadi intellectual property kolektif milik Kota Batu yang dibangun secara mandiri oleh pelaku usaha.
Ditegaskannya, dengan memiliki sertifikat HAKI, BSFF akan memiliki payung hukum yang kuat, tidak mudah diklaim daerah lain, dan siap dipromosikan ke tingkat nasional bahkan internasional sebagai event gastronomi unggulan.
BACA JUGA:BSFF #9 Batu Dibanjiri Pengunjung, 40 Tenant Sajikan Kuliner Hotel dan Restoran
Upaya perlindungan kekayaan intelektual ini, kata Onny, datang di momentum yang sangat tepat. Di tahun 2026 ini, sektor gastronomi Kota Batu baru saja mencatatkan prestasi penting. Salah satu makanan khas Kota Batu. Yakni jajanan Ladu, resmi mendapatkan Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Kementerian Kebudayaan.
"Ladu itu dari ketan putih. Kebetulan di tahun 2026 ini salah satu makanan khas Kota Batu, yakni jajanan Ladu Juva mendapatkan sertifikat warisan budaya tak benda dari Kementerian Kebudayaan. Momennya pas dengan sektor gastronomi," jelasnya.
BACA JUGA:Aset Songgoriti 25 Tahun Tak Tuntas, Pemkab Malang dan Pemkot Batu Akhirnya Sepakat
Ony menjelaskan, Ladu memang tidak hanya ada di Kota Batu. Namun yang menjadi kunci penetapan WBTB adalah siapa pengusul, penggiat, maestro, dan pengrajin yang melestarikan secara aktif.
"Sebenarnya di beberapa daerah itu ada. Tetapi pengusulnya, penggiatnya, maestronya, pengrajin itu dari Kota Batu. Produksinya di sini juga jalan terus. Kemarin juga kami sudah lakukan wawancara di provinsi sehingga kami dinyatakan lolos untuk bisa mendapatkan sertifikat WBTB," terang Onny.
Konsep WBTB, lanjut Ony, tidak harus menuntut keaslian mutlak berasal dari satu daerah. Sama seperti kesenian Jaranan dan Bantengan yang juga diusulkan melalui Kota Batu karena komunitas pelestari terkuatnya ada di sini.
Sumber:

