2 tahun Disway Malang

Kemenhaj Buka Hotline Bongkar Mafia Haji dan Umrah, Catat 13 Ribu Aduan

Kemenhaj Buka Hotline Bongkar Mafia Haji dan Umrah, Catat 13 Ribu Aduan

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj Mochamad Irfan Yusuf (kiri) menyatakan, pengaduan layanan haji juga dibuka di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). -NU Online--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah korektif tegas guna memberantas praktik penipuan dan pelanggaran hukum pada penyelenggaraan ibadah haji serta umrah di Indonesia. Pemerintah secara resmi mengoperasikan kanal layanan pengaduan Hotline "Bongkar Mafia Haji dan Umrah" untuk mempercepat penanganan laporan serta transparansi informasi dari masyarakat.

Peluncuran saluran aduan ini menjadi fondasi penting bagi Kemenhaj dalam mengawasi industri perjalanan ibadah yang bernilai ekonomi sangat besar. Melalui nomor khusus 0811-8885-888, publik yang menemukan indikasi kecurangan, penelantaran, maupun travel bodong kini dapat melapor secara langsung.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa pos pengaduan fisik juga disiagakan di area strategis seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) untuk merespons kejadian darurat jamaah di lapangan.

"Kita buka desk di Bandara Soetta, kita buatkan ruangan meja menempatkan petugas di sana. Hampir setiap hari ada laporan yang masuk," tegas Irfan Yusuf saat memberikan keterangan di Kantor Kemenhaj.

Perputaran Dana Rp120 Triliun dan Ribuan Laporan Masuk

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa ekosistem haji dan umrah nasional mencatatkan perputaran dana yang fantastis, yakni mencapai sekitar Rp120 triliun. Angka yang tergolong jumbo ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan ilegal.

Hingga pertengahan September 2026, saluran hotline Kemenhaj telah mencatat hampir 13.000 aduan masyarakat. Sebagian besar kasus didominasi oleh masalah penyelenggaraan ibadah umrah akibat mekanismenya yang berkonsep free market.

  • Jumlah Travel Umrah: Terdata sekitar 3.000 Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) aktif di seluruh Indonesia.
  • Tindakan Sanksi: Kemenhaj telah memproses dan membekukan izin operasional 3 travel umrah yang terbukti melanggar ketentuan, dengan potensi penambahan sanksi seiring proses penertiban.

Langkah Audit dan Verifikasi Ulang PPIU

Untuk melindungi calon jamaah dari risiko kerugian finansial maupun kegagalan keberangkatan, Kemenhaj memperketat tata kelola industri ini melalui audit perizinan komprehensif. Verifikasi ulang akan menyasar seluruh travel umrah guna memilah penyedia jasa yang benar-benar kredibel dan memenuhi standar pelayanan minimum.

Sumber: