2 tahun Disway Malang

Hari Pamong Praja 8 September: Beda dengan HUT Satpol PP 3 Maret, Ini Sejarah dan Tugasnya

Hari Pamong Praja 8 September: Beda dengan HUT Satpol PP 3 Maret, Ini Sejarah dan Tugasnya

Satpol PP perempuan. -setkab.go.id--

MALANG, DISWAYMALANG.ID--Tanggal 8 September diperingati sebagai Hari Pamong Praja. Namun, peringatan ini kerap disamakan dengan hari jadi Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.

Padahal, keduanya memiliki tanggal peringatan yang berbeda. Hari Pamong Praja jatuh pada 8 September, sedangkan Hari Jadi Satpol PP diperingati setiap 3 Maret.

Perbedaan tersebut penting diketahui karena Satpol PP merupakan salah satu perangkat pemerintah daerah yang setiap hari bersentuhan langsung dengan persoalan ketertiban masyarakat, mulai dari penataan pedagang kaki lima, reklame, bangunan, hingga berbagai pelanggaran peraturan daerah.

Hari Pamong Praja dan Hari Jadi Satpol PP Berbeda

Secara historis, keberadaan Polisi Pamong Praja telah berkembang sejak masa pemerintahan kolonial. Setelah Indonesia merdeka, pembentukannya dilakukan secara bertahap.

Cikal bakal Satpol PP terbentuk di Yogyakarta pada 30 Oktober 1948. Lembaga tersebut kemudian berkembang dan pada 3 Maret 1950 dibentuk Kesatuan Polisi Pamong Praja di wilayah Jawa dan Madura.

Tanggal 3 Maret inilah yang kemudian menjadi Hari Jadi Satpol PP dan diperingati setiap tahun.

Sementara itu, 8 September merupakan Hari Pamong Praja, sehingga tidak tepat jika kedua momentum tersebut disebut sebagai hari ulang tahun Satpol PP yang sama.

Dengan demikian, September menjadi momentum untuk melihat lebih luas mengenai peran pamong praja, sedangkan 3 Maret secara khusus berkaitan dengan perjalanan kelembagaan Satpol PP.

Satpol PP Bukan Polisi Biasa

Dalam sistem pemerintahan daerah, Satpol PP mempunyai kedudukan yang berbeda dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Satpol PP merupakan perangkat daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Landasan utamanya antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Karena itu, kewenangan Satpol PP terutama berada pada ranah pemerintahan daerah. Penanganan tindak pidana yang menjadi kewenangan kepolisian tetap berada pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana Satpol PP di Malang Raya?

Di Malang Raya, kebutuhan terhadap Satpol PP cukup besar karena karakter wilayahnya berbeda-beda.

Di Kota Malang, personel Satpol PP menghadapi aktivitas perkotaan yang padat. Penertiban PKL, reklame, kegiatan usaha, ruang publik dan berbagai persoalan ketenteraman menjadi pekerjaan rutin.

Sumber: