2 tahun Disway Malang

Polri Ungkap 138 Tersangka Karhutla, 119 Kasus Diduga Sengaja Dibakar

Polri Ungkap 138 Tersangka Karhutla, 119 Kasus Diduga Sengaja Dibakar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait penindakan 138 tersangka kasus karhutla.-Dok. Istimewa---

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penanganan karhutla memasuki tahap penegakan hukum yang lebih serius. Polri telah menetapkan 138 tersangka dari sekitar 200 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dari 138 tersangka tersebut, sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja. Sementara 19 lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kelalaian.

Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena proses penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah laporan masih berlangsung. Polri juga tengah mendalami dugaan keterlibatan delapan korporasi dalam kasus karhutla.

119 Tersangka Diduga Sengaja Membakar

Listyo mengatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan temuan dan laporan yang masuk ke jajaran kepolisian. Dari sekitar 200 laporan polisi yang diproses, Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka.

“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Listyo dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).

Polri tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Delapan korporasi saat ini juga tengah diproses untuk didalami keterlibatannya dalam perkara karhutla.

Pendalaman dilakukan bersama instansi pemerintah terkait. Polri juga menelusuri perusahaan yang sebelumnya telah mendapatkan sanksi administratif akibat dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan.

18 Perusahaan Dibekukan, 42 Dicabut Izinnya

Listyo mengatakan terdapat 18 perusahaan yang telah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan izin. Selain itu, izin 42 perusahaan juga telah dicabut.

Polri akan mendalami apakah pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi administratif tersebut memiliki unsur pidana. Jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, perkara akan diproses lebih lanjut.

“Kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi pembekuan atau pencabutan izin apakah mereka melakukan pidana,” kata Listyo.

Kalimantan Jadi Wilayah yang Diwaspadai

Meski data 138 tersangka merupakan penanganan secara nasional, Kalimantan menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian serius dalam pengendalian karhutla.

BMKG mencatat Kalimantan menjadi wilayah dengan titik panas berkepercayaan tinggi terbanyak dalam pemantauan awal September. Pada 2 September 2026 tercatat 463 titik panas di Kalimantan, lebih tinggi dibanding Sumatra yang mencapai 264 titik.

Kondisi tersebut terjadi ketika risiko karhutla masih tinggi akibat kemarau dan pengaruh El Nino. BMKG sebelumnya memperkirakan risiko karhutla meningkat sejak Juli dan mencapai periode puncak pada Agustus-September 2026, dengan Sumatra dan Kalimantan menjadi wilayah yang perlu mendapat perhatian lebih.

Operasi pembasahan gambut dan penanganan karhutla juga masih berlangsung di sejumlah wilayah Kalimantan. Pada 5-14 September 2026, operasi pembasahan gambut dilakukan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, sementara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan juga mendapat operasi penanganan karhutla pada periode yang berbeda.

Penegakan Hukum Berlapis

Polri menegaskan penanganan karhutla dapat menggunakan sejumlah ketentuan pidana sesuai dengan jenis pelanggaran dan kawasan yang terdampak.

Sumber:

Berita Terkait