2 tahun Disway Malang

12 Lapak di Sisi Selatan GOR Ken Arok Dibongkar, Pemilik Pertanyakan Status Lahan

12 Lapak di Sisi Selatan GOR Ken Arok Dibongkar, Pemilik Pertanyakan Status Lahan

Para pemilik lapak kini mendapat pendampingan dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang siap tempuh upaya hukum--

MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Sebanyak 12 lapak di Jalan Mayjend Sungkono, tepat di sisi selatan GOR Ken Arok, Kota Malang, dibongkar petugas gabungan, Senin (7/9/2026). Penertiban tersebut memunculkan keberatan dari sejumlah pemilik bangunan.

Pembongkaran lapak dilakukan Satpol PP Kota Malang bersama unsur TNI, Polri, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sejumlah pemilik mempertanyakan dasar penertiban sekaligus kejelasan status lahan dan bangunan yang selama ini digunakan untuk kegiatan usaha.

Persoalan pembongkaran lapak di GOR Ken Arok tersebut kini mendapat pendampingan Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang. Kuasa hukum pemilik lapak, Irawan SH, menilai pemerintah semestinya membuka ruang dialog sebelum mengambil langkah pembongkaran.

Menurut Irawan, pihaknya menerima kuasa untuk memperjuangkan kepentingan para pemilik lapak. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah sehingga tidak berkembang menjadi sengketa hukum.

“Kami menerima kuasa dari para pemilik lapak untuk memperjuangkan hak mereka. Menurut kami, tindakan pembongkaran ini terlalu berlebihan dan seharusnya bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” ujar Irawan.

Ia juga mempertanyakan riwayat serta status lahan yang menjadi lokasi lapak. Sebab, menurutnya, terdapat persoalan lama yang berkaitan dengan klaim hak kompensasi anggota DPRD Kota Malang periode 1992–1997.

Bagi Irawan, persoalan tidak berhenti pada status lahan. Ada nasib warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas di kawasan tersebut.

Karena itu, apabila penataan kawasan memang harus dilakukan, ia berharap pemerintah membuka opsi penyelesaian yang tidak serta-merta memutus mata pencaharian pemilik lapak.


Lapak disamping selatan Gor Ken Arok yang dibongkar Satpol PP--

“Kalau memang harus dibongkar, mari duduk bersama. Kalau ada relokasi yang layak dan bisa menunjang kehidupan mereka, tentu persoalannya akan berbeda,” katanya.

KHYI Malang pun membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian terhadap hak-hak yang dipersoalkan para pemilik lapak.

Salah satu pemilik lapak, Soleh, turut mempertanyakan kejelasan status bangunan yang dibongkar. Ia mengklaim bangunan tersebut merupakan milik pribadi dan berharap pemerintah mempertimbangkan persoalan kompensasi atau ganti rugi.

Soleh mengatakan, sebelum pembongkaran berlangsung, dirinya bersama pemilik lapak lainnya telah mengikuti sejumlah pertemuan. Namun, ia merasa belum memperoleh ruang yang cukup untuk menyampaikan keberatan.

Pemkot Sebut Penertiban Sudah Disosialisasikan

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno menyebut pembongkaran tersebut bukan keputusan yang dilakukan secara tiba-tiba. Penertiban, kata dia, merupakan bagian dari rencana penataan kawasan yang telah disiapkan DLH.

DLH disebut sebagai pengguna Barang Milik Daerah (BMD) di kawasan tersebut. Rencananya, lahan akan ditata kembali untuk kepentingan lingkungan, termasuk kegiatan penanaman.

Sumber: dirangkum dari berbagai sumber

Berita Terkait