MUI Jatim Soroti Pengawasan Sound Horeg yang Dinilai Longgar, Polisi Diminta Bertindak Tegas
Pengawasan sound horeg di Jawa Timur disorot MUI Jatim. Polisi diminta memperketat pengawasan setelah tiga warga dilaporkan meninggal.-Kompas-Yt Tribun Jateng
MALANG, DISWAYMALANG.ID - Pengawasan sound horeg di Jawa Timur menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Lembaga tersebut menilai pengawasan terhadap penggunaan sound horeg masih cukup longgar dan meminta aparat kepolisian meningkatkan pengawasan serta penindakan di lapangan.
Sorotan terhadap pengawasan sound horeg menguat setelah tiga warga di sejumlah daerah dilaporkan meninggal dunia sepanjang Agustus. Peristiwa tersebut mendorong MUI Jawa Timur meminta seluruh pihak mengambil langkah yang lebih tegas untuk mencegah terjadinya korban berikutnya.
Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur, K.H. Ma'ruf Khozin, menyampaikan bahwa aktivitas sound horeg tidak lagi bisa ditoleransi. Menurutnya, praktik tersebut telah menimbulkan dampak negatif dan bahkan telah menyebabkan adanya korban meninggal dunia.
MUI Jawa Timur sendiri telah memiliki sikap terkait aktivitas tersebut. Sejak awal, lembaga itu menyatakan penggunaan sound horeg haram berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk pertimbangan dari sisi medis.
Meski demikian, MUI bukan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan maupun penindakan langsung. Tugas tersebut berada dalam kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.
Karena itu, MUI Jawa Timur secara khusus meminta polisi memperketat pengawasan terhadap aktivitas sound horeg di berbagai wilayah.
Polisi Diminta Perketat Pengawasan
Menurut MUI Jawa Timur, pengawasan yang berjalan saat ini masih perlu diperkuat. Pengawasan di lapangan menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan aktivitas yang dinilai membawa dampak buruk tersebut dapat ditangani secara lebih serius.
MUI meminta aparat kepolisian mengambil peran dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Langkah tersebut dinilai penting mengingat MUI tidak memiliki fungsi sebagai lembaga penegak hukum.
Selain pengawasan dari kepolisian, MUI Jawa Timur juga mendorong adanya aturan yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat. Selama ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran dan berbagai imbauan terkait persoalan tersebut.
Namun, Kiai Ma'ruf menilai surat edaran maupun imbauan belum cukup kuat untuk menghentikan aktivitas sound horeg secara menyeluruh.
Karena itu, MUI Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menerbitkan regulasi yang memiliki kedudukan hukum tetap, salah satunya melalui peraturan gubernur.
Keberadaan pergub diharapkan dapat memberikan dasar yang lebih jelas dalam melakukan pengawasan dan penanganan terhadap penggunaan sound horeg di seluruh wilayah Jawa Timur.
Aturan Larangan Belum Seragam
Kondisi di sejumlah wilayah Jawa Timur menunjukkan adanya perbedaan kebijakan. Beberapa kabupaten dan kota telah menerapkan larangan secara tegas terhadap penggunaan sound horeg.
Namun, sejumlah wilayah lainnya disebut masih memperbolehkan aktivitas tersebut. Perbedaan kebijakan ini membuat penanganan sound horeg belum memiliki keseragaman di seluruh Jawa Timur.
Sumber: yt tribun jateng

