21 Perusahaan Disegel Terkait Karhutla, 30 Persen Disebut Pelaku Berulang
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyampaikan keterangan pers-Anisha---
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki babak penegakan hukum yang lebih tegas. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hingga 2 September 2026 telah menyegel 21 badan usaha yang konsesinya terdampak kebakaran di tujuh provinsi.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkapkan, sekitar 30 persen dari perusahaan yang telah disegel merupakan pelaku berulang. Artinya, sebagian badan usaha yang kembali masuk dalam penanganan pemerintah diduga memiliki riwayat persoalan karhutla sebelumnya.
Salah satu perusahaan yang telah dipublikasikan secara resmi terkait kebakaran berulang adalah PT Bintang Harapan Palma di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. KLH menyegel areal konsesi perusahaan tersebut setelah menemukan dua lokasi kebakaran dengan total area terdampak sekitar 457,85 hektare. Kasus tersebut masih didalami untuk menentukan tanggung jawab dan langkah hukum selanjutnya.
BACA JUGA:Raja Juli Bongkar Penyebab Karhutla di Indonesia: Hampir Pasti Ada yang Membakar
Hingga 2 September 2026, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi. Rinciannya: tujuh perusahaan di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, empat di Kalimantan Selatan, tiga di Kalimantan Tengah, serta masing-masing satu di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
Penyegelan dilakukan setelah verifikasi lapangan membuktikan adanya lahan perusahaan yang terbakar dalam luasan cukup besar. Perusahaan tetap bertanggung jawab berdasarkan prinsip strict liability, terlepas dari apakah kebakaran disengaja atau tidak.
“Mutlak nyata sekian ratus hektare terbakar. Dia mau tidak mau harus bertanggung jawab,” kata Jumhur di DPR RI, Rabu (2/9/2026).
Selain 21 perusahaan yang disegel, KLH masih memverifikasi 335 perusahaan yang terindikasi memiliki hotspot berdasarkan data satelit. Jumlah perusahaan yang disegel berpotensi bertambah. Pemerintah juga menemukan indikasi kesengajaan dalam sejumlah kasus.
Jumhur menilai pembakaran lahan sangat berbahaya di tengah El Nino yang berlangsung panjang. Pemerintah melarang pembakaran lahan oleh siapa pun dan dapat memidanakan pelakunya.
Penyegelan berbeda dengan sanksi. Perusahaan yang disegel tidak dapat beroperasi seperti biasa dan wajib memberikan klarifikasi. Hasil pemeriksaan dapat berujung pada kewajiban pemulihan hingga pencabutan izin.
Sumber:

