Data IHT Malang Diperkuat, Pelaku Industri Didampingi Laporkan Produksi lewat SIINas
Pemkot Malang mendampingi pelaku IHT dalam pelaporan data produksi melalui SIINas agar data lebih akurat, lengkap, dan menjadi dasar kebijakan industri. -prokopim pemkot malang--
MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Ketertiban data menjadi salah satu kunci untuk membaca perkembangan industri. Hal itu pula yang didorong Pemerintah Kota Malang terhadap pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) melalui pendampingan pelaporan produksi pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Program tersebut dilakukan untuk membantu pelaku usaha memahami mekanisme pelaporan sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam menyampaikan informasi industri. Data yang masuk secara akurat dan berkala diharapkan dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai kondisi sektor IHT di Kota Malang.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi mengatakan, pendampingan diperlukan karena sebagian pelaku usaha masih menghadapi kendala teknis maupun prosedur saat melakukan pelaporan.
Data IHT Jadi Dasar Pembinaan
Menurut Eko, data produksi bukan hanya bagian dari kewajiban administratif. Informasi tersebut dapat menjadi pijakan untuk memahami kondisi industri sekaligus membantu pemerintah menyusun pembinaan dan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
“Pendampingan ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha IHT yang masih menghadapi kendala teknis maupun prosedur dalam pelaporan data. Dengan pendampingan yang terarah, diharapkan data produksi yang dilaporkan semakin akurat, lengkap, dan tepat waktu,” ujar Eko.

Pemkot Malang mendampingi pelaku IHT dalam pelaporan data produksi melalui SIINas agar data lebih akurat, lengkap, dan menjadi dasar kebijakan industri. -prokopim pemkot malang--
Melalui SIINas, informasi industri dihimpun dalam sistem yang terintegrasi. Karena itu, kemampuan pelaku usaha mengisi dan menyampaikan data secara benar menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola industri yang lebih tertib.
Data yang konsisten juga dapat membantu menggambarkan perkembangan kegiatan produksi. Pemerintah memiliki informasi yang lebih kuat untuk melihat kondisi sektor industri, sedangkan pelaku usaha terdorong lebih tertib dalam mengelola informasi perusahaannya.
Tak Sekadar Mengisi Laporan
Pendampingan yang diberikan tidak hanya membahas cara mengisi data. Pelaku usaha juga diarahkan memahami alasan pentingnya pelaporan bagi keberlangsungan dan pengembangan industri.
Eko berharap pelaku IHT tidak sekadar menyelesaikan kewajiban administratif. Mereka juga diharapkan melihat data sebagai bagian dari pengelolaan usaha.
“Kami ingin memastikan para pelaku usaha tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga memahami pentingnya data ini bagi keberlanjutan industri mereka,” katanya.
Dengan data yang tersusun baik, perkembangan produksi dapat dipantau secara lebih jelas. Informasi tersebut juga menjadi salah satu bahan untuk melihat kebutuhan pembinaan maupun arah pengembangan industri di daerah.
Libatkan Berbagai Instansi
Pelaksanaan pendampingan melibatkan sejumlah unsur. Di antaranya Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, serta DPMPTSP Kota Malang.
Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan membantu pelaku usaha menyelesaikan kendala yang muncul dalam proses pelaporan. Pendampingan juga menjadi ruang untuk meningkatkan pemahaman mengenai prosedur dan tata kelola data industri.
Program ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung pembinaan dan penguatan sektor IHT di daerah.
Sumber:









