81 tahun RI Disway

Pemkot Batu Targetkan 25 Perumahan Serahkan PSU pada 2026, Perbaikan Infrastruktur Siap Dipercepat

Pemkot Batu Targetkan 25 Perumahan Serahkan PSU pada 2026, Perbaikan Infrastruktur Siap Dipercepat

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, Arief As Siddiq-Sholeh/Diswaymalang -

BATU, DISWAYMALANG.ID – Pemerintah Kota Batu mempercepat penyelamatan aset daerah melalui percepatan proses hibah Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan perumahan. Pada 2026, hibah PSU Kota Batu ditargetkan rampung di 25 perumahan agar fasilitas umum dapat dikelola dan dibiayai melalui APBD.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Batu Arief As Siddiq menjelaskan, penyerahan PSU tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan infrastruktur di kawasan perumahan.

"Setelah PSU diserahkan, pemerintah punya dasar hukum yang kuat untuk memperbaiki infrastruktur di kawasan perumahan," ujarnya, Jumat (7/8/2026).

Hibah PSU Jadi Dasar Perbaikan Infrastruktur

Arief mengatakan masih banyak fasilitas umum di kawasan perumahan yang belum dapat dibiayai menggunakan APBD karena status kepemilikannya belum menjadi aset pemerintah daerah.

BACA JUGA:Animo Tinggi, Pendaftaran Kangmas Nimas Batu 2026 Diperpanjang

Fasilitas tersebut meliputi jalan lingkungan, saluran drainase, ruang terbuka hijau (RTH), hingga penerangan jalan umum (PJU).

Apabila proses hibah PSU telah selesai, pemerintah dapat melakukan perbaikan secara bertahap, mulai dari perbaikan jalan rusak, normalisasi drainase, penataan taman, hingga pemeliharaan lampu penerangan jalan.

Data Aset Dilaporkan ke MCP KPK

Selain proses administrasi hibah, seluruh aset yang telah diserahkan juga wajib dilaporkan ke Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus mencegah persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

"Selain itu, seluruh data aset yang masuk juga wajib dilaporkan ke Monitoring Center for Prevention (MCP KPK). Langkah ini untuk memperkuat tata kelola dan mencegah masalah administrasi di kemudian hari," jelas Arief.

BACA JUGA:Pemkot Batu Kejar 620 Vila Belum Bayar Pajak, Bapenda Jemput Bola Demi Dongkrak PAD

Pengembang Mangkrak Jadi Kendala Terbesar

Meski menargetkan 25 perumahan, Disperkim mengakui proses hibah PSU masih menghadapi berbagai tantangan.

Salah satu kendala terbesar adalah banyaknya pengembang yang sudah tidak lagi beroperasi atau meninggalkan proyek perumahan sehingga proses penyerahan aset menjadi lebih rumit.

"Kasus perumahan yang ditinggal pengembang ini paling rumit," katanya.

Dalam kondisi tersebut, warga dapat mengajukan proses penyerahan PSU. Namun, pemerintah tetap harus melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen teknis, penelusuran legalitas lahan, musyawarah dengan warga, hingga koordinasi lintas perangkat daerah sebelum aset dapat diterima.

Gandeng Kejari untuk Cegah Sengketa

Sumber:

Berita Terkait