Pemkot Malang Segera Usulkan Pj Sekda, Pembahasan APBD 2027 Dikebut agar Tak Terkendala
Plt Sekda Kota Malang--
KLOJEN, DISWAYMALANG.ID–Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera mengusulkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Gubernur Jawa Timur untuk memastikan proses penyusunan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 berjalan tanpa kendala. Langkah ini dilakukan karena Pj Sekda memiliki kewenangan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
BACA JUGA:11 ASN Pemkot Batu Resmi Pensiun, Wali Kota Nurochman: Pengabdian Mereka Fondasi Kemajuan Daerah
Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan koordinasi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera dilakukan guna mempercepat proses pengusulan tersebut.
“Kami bersama BKPSDM akan berkoordinasi untuk proses pengusulan Pj Sekda,” ujar Dandung di Balai Kota Malang, selasa (4/8).
Menurut Dandung, keberadaan Pj Sekda sangat penting karena jabatan tersebut memiliki kewenangan strategis dalam menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, termasuk memimpin TAPD yang tidak dapat dijalankan oleh Plh Sekda.
Ia menambahkan, sesuai arahan Wali Kota Malang, usulan Pj Sekda akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, terkait nama calon yang akan diusulkan, Dandung belum bersedia mengungkapkannya.
“Ada beberapa kandidat, tetapi belum bisa kami sampaikan. Yang jelas berasal dari internal Pemerintah Kota Malang,” katanya.
BACA JUGA:Anggaran Program MBG Harus Diubah, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Taat Putusan MK
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan percepatan pengisian jabatan Pj Sekda diperlukan agar agenda pembahasan dokumen anggaran tidak terhambat keterbatasan kewenangan Plh Sekda.
Dalam waktu dekat, Pemkot Malang akan membahas sejumlah dokumen strategis, mulai dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA).
“Karena banyak dokumen anggaran yang harus segera dibahas, maka kewenangan Ketua TAPD harus segera terisi,” ujar Wahyu.
BACA JUGA:John Herdman Minta Maaf usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3, Akui Kalah Taktik
Terkait pengisian jabatan Sekda definitif, Wahyu memastikan prosesnya juga akan dipercepat melalui mekanisme manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Kandidat dari internal Pemkot Malang akan diprioritaskan apabila memenuhi persyaratan.
Namun, ia memastikan Plh Sekda saat ini tidak dapat diangkat menjadi Sekda definitif karena tidak memenuhi syarat usia.
“Untuk definitif sepertinya tidak, karena faktor usia yang tidak mencukupi,” katanya.
Sumber:


