1 tahun disway

LIRA Desak DPRD Bentuk Pansus Usut Persoalan Pasar Karangploso

LIRA Desak DPRD Bentuk Pansus Usut Persoalan Pasar Karangploso

Ketua LIRA Kab. Malang desak DPRD Kab. Malang bentuk pansus terkait polemik kios di pasar Karangploso--LIRA

KARANGPLOSO, DISWAYMALANG.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang mendesak DPRD Kabupaten Malang segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut polemik pembangunan kios Pasar Karangploso yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.

Desakan tersebut muncul setelah hasil verifikasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang menemukan ketidaksesuaian antara jumlah pedagang pemegang Surat Hak Penempatan (SHP) dengan jumlah kios yang telah dibangun. Dari total 184 pedagang yang telah mengantongi SHP, baru tersedia 72 kios sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 112 unit.

Akibat kondisi tersebut, ratusan pedagang yang telah memiliki SHP belum dapat menempati kios maupun menjalankan aktivitas usaha. Padahal, mereka telah menyetorkan dana swadaya pembangunan kepada mantan Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Karangploso, Anton Apriansah, dengan nominal yang bervariasi, mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:Waskita Gerak Cepat Perbaiki Stadion Kanjuruhan usai Temuan Kerusakan Viral, DPRD Beri Apresiasi

LIRA Kirim Surat Resmi ke DPRD

Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, menegaskan persoalan ini tidak boleh terus berlarut-larut. Menurutnya, para pedagang telah menerima SHP sejak 2023 dengan masa berlaku hingga 2026, namun belum memperoleh manfaat dari kios yang dijanjikan.

"Kami meminta DPRD Kabupaten Malang menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal dengan membentuk pansus agar seluruh persoalan pembangunan kios di Pasar Karangploso dapat dibuka secara transparan," ujar Wiwid, Senin (3/8/2026).

Ia mengungkapkan, DPD LIRA telah mengirimkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (31/7/2026) yang berisi permohonan pembentukan pansus sebagai langkah konkret mengurai persoalan proyek pembangunan kios tersebut.

Tak Sekadar Persoalan Pembangunan Fisik

Menurut Wiwid, persoalan Pasar Karangploso bukan lagi sebatas pembangunan fisik. Ada sejumlah aspek yang harus diungkap kepada publik, mulai dari status aset daerah, mekanisme pembiayaan, legalitas penerbitan SHP, pengelolaan dana yang dihimpun dari pedagang, hingga rencana penggunaan anggaran daerah untuk menyelesaikan proyek tersebut.

BACA JUGA:Final Piala Soeratin 2026 Kabupaten Malang Cetak Bibit Pesepak Bola Masa Depan, Arunda FC Juara U-15

Ia menilai DPRD tidak seharusnya hanya menunggu perkembangan persoalan tanpa mengambil langkah nyata. Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset dan keuangan daerah agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

"Jika DPRD hanya menunggu laporan tanpa tindakan, maka persoalan ini akan terus berlarut. Masalah Pasar Karangploso sudah menyangkut kepentingan banyak pedagang sehingga tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi administratif semata," tegasnya.

Minta Seluruh Dokumen Dibuka

LIRA juga meminta apabila pansus terbentuk, proses pendalaman dilakukan secara menyeluruh sejak tahap perencanaan pembangunan kios, penerbitan SHP, penghimpunan dana pedagang, pengelolaan aset daerah, hingga kebijakan penganggaran yang berkaitan dengan Pasar Karangploso.

Selain itu, sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses pembangunan kios, termasuk mantan Kepala UPPD Karangploso Anton Apriansah, pejabat Disperindag Kabupaten Malang, serta pihak terkait lainnya, diharapkan dipanggil untuk memberikan keterangan.

BACA JUGA:Launching PGRI Power, Bupati Malang Berharap Guru Makin Profesional, Inovatif, Mahir AI

Sumber: