1 tahun disway

Perry Warjiyo Mundur setelah 7 Tahun Pimpin BI, Ini Penjelasan Istana

Perry Warjiyo Mundur setelah 7 Tahun Pimpin BI, Ini Penjelasan Istana

Mensesneg Prasetyo Hadi bersama jajaran Deputi BI dalam konferensi pers, Senin 27 Juli 2026-Bank Indonesia ---

JAKARTA, DISWAYMALANG.IDPerry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Kabar tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, Senin (27/7/2026). Menurutnya, Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian selama memimpin bank sentral Indonesia.

Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tidak akan berspekulasi mengenai alasan di balik pengunduran diri tersebut. Menurutnya, dalam surat resmi yang disampaikan kepada Presiden, Perry Warjiyo hanya mencantumkan alasan pribadi sebagai dasar pengunduran dirinya.

Pemerintah juga membantah berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik, termasuk isu mengenai tekanan politik maupun kondisi kesehatan.

Keputusan Perry Warjiyo, lanjut Prasetyo, sepenuhnya dihormati oleh pemerintah sebagai hak pribadi yang telah ditempuh sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Presiden Terbitkan Keppres Pemberhentian

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah segera menindaklanjuti proses administrasi setelah surat pengunduran diri diterima secara resmi.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Presiden juga menyampaikan penghargaan atas dedikasi Perry Warjiyo yang telah memimpin Bank Indonesia selama kurang lebih tujuh tahun.

Destry Damayanti Pimpin BI Sementara

Untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI akan dijalankan sementara oleh Deputi Gubernur Senior.

Prasetyo memastikan posisi tersebut akan diemban oleh Destry Damayanti sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia.

Selama menjabat sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry akan menjalankan seluruh kewenangan dan tugas gubernur hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif melalui mekanisme yang berlaku.

Proses Penetapan Gubernur Definitif Menunggu Tahapan Resmi

Pemerintah menegaskan proses pergantian pimpinan Bank Indonesia akan berjalan sesuai aturan yang berlaku agar kesinambungan kebijakan moneter tetap terjaga.

Dengan ditunjuknya Destry Damayanti sebagai pejabat sementara, operasional dan pengambilan kebijakan di Bank Indonesia dipastikan tetap berjalan sambil menunggu proses penetapan Gubernur BI definitif.

Pergantian kepemimpinan di bank sentral ini menjadi perhatian pelaku pasar dan dunia usaha mengingat peran strategis Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, inflasi, serta sistem keuangan nasional.

Sumber: disway.id