Kejagung Gerak Cepat! Tim 9 Jaksa Mulai Usut Tiga Perkara yang Menjerat Febrie Adriansyah
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.-Dok. Candra Pratama/Disway.id---
MALANG, DISWAYMALANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sembilan jaksa yang ditunjuk sebagai tim khusus untuk menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah mulai menjalankan tugasnya.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Senin 20 Juli 2026. Meski demikian, Anang belum mengungkap secara rinci sejak kapan tim khusus tersebut mulai bekerja.
"Ia sudah mulai bekerja," ujar Anang saat dikonfirmasi awak media.
Namun, Anang menegaskan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah belum kembali dilakukan pada hari yang sama di Gedung Bundar Jampidsus.
"Belum ada (pemeriksaan Febrie pada hari ini)," katanya.
Tim Khusus Tangani Tiga Perkara
Kejagung membentuk tim khusus untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah, yakni kasus PT Krakatau Steel, dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek batu bara PLTU PT PLN, serta perkara PT Asabri.
Anang menjelaskan, tim tersebut beranggotakan sembilan jaksa aktif yang sebagian besar pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujarnya.
BACA JUGA:Pelimpahan Tahap II Rampung, Kejagung Terima Tersangka Don Ritto dan Febrie Adriansyah
Menurut Anang, pembentukan tim khusus dilakukan untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan maupun resistansi dalam proses penyidikan.
Karena itu, seluruh anggota tim dipastikan tidak berasal dari jajaran penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung.
"Enggak ada dari Pidsus. Jaksa aktiflah yang bisa. Yang jelas 'bintang' semua itu," katanya.
Daftar Sembilan Jaksa Tim Khusus
Berikut sembilan jaksa yang tergabung dalam tim khusus Kejagung:
- Agus Salim
- Muhibuddin
- Chatarina Muliana Girsang
- Riyono
- Agus Aahat
- Irene Putrie
- Renaldi
- Zet Tadung Alio
- Hari Wibowo
Status Febrie Masih Tersangka
Kejagung juga menegaskan status hukum Febrie Adriansyah masih sebagai tersangka.
BACA JUGA:Hotman Paris Resmi Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Terima Surat Kuasa Pagi Tadi
Penegasan tersebut disampaikan setelah Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Anang menyebut tiga sprindik tersebut sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie tetap berlaku.
"Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri," jelasnya.
Tiga sprindik yang diterbitkan meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 mengenai perkara batu bara PLTU PT PLN, serta Sprindik Nomor 45 untuk dugaan korupsi di PT Asabri.
Sejak diterbitkannya ketiga sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan dan tindakan pro justitia resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Yuenchi Arwindi Tempuh Jalur Hukum usai Namanya Dikaitkan dengan Kasus Febrie Adriansyah
Sumber: disway.id


