DPRD Kota Batu Setujui Pembentukan DPMD, Fokus Perkuat Tata Kelola Desa
Gedung DPRD Kota Batu di Junrejo Kota Batu -Sholeh-Diswaymalang.id
BATU, DISWAYMALANG.ID--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu (DPRD Kota Batu)akhirnya menyetujui pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD dalam rangka penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemkot Batu.
Dinas baru ini dinilai mendesak untuk menjawab tantangan tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan yang semakin kompleks.
Anggota DPRD Kota Batu Khamim Tohari menjelaskan, DPMD terbentuk dari pemecahan bidang di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu.
“Untuk dinas baru yang disetujui hanya DPMD. Embrionya berasal dari DP3AP2KB, yakni bidang pemberdayaan masyarakat, bidang aparatur desa, serta bidang perencanaan dan keuangan desa,” kata Khamim, Senin (20/7/2026).
Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, beban urusan desa dan kelurahan terus meningkat seiring bertambahnya kebutuhan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya dinas yang fokus khusus menangani desa, pembinaan dan pendampingan pemerintahan desa diharapkan bisa lebih optimal.
Seiring lahirnya DPMD, beberapa kewenangan DP3AP2KB juga akan dialihkan. Urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana rencananya dipindah ke Dinas Kesehatan Kota Batu. Sementara urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak akan ditangani Dinas Sosial Kota Batu.
"Langkah ini bukan hanya sekadar memecah birokrasi. Tujuannya agar setiap OPD memiliki fokus kerja yang lebih jelas sehingga pelayanan publik bisa lebih efektif dan tepat sasaran," urainya.
Usulan Pembentukan Dispora Belum Disetujui
Berbeda dengan DPMD, usulan pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora belum disetujui DPRD. Alasannya berkaitan dengan keterbatasan anggaran.
Khamim menjelaskan, pemerintah pusat telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari total APBD. Sementara saat ini belanja pegawai Kota Batu masih berada di angka 36 persen.
“Belum disetujuinya Dispora karena pemerintah pusat menginstruksikan maksimal beban belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Sementara Kota Batu saat ini masih sekitar 36 persen,” jelas Khamim.
BACA JUGA:Wali Kota Batu Apresiasi EcoSort, Harap Warga Pilah Sampah dari Rumah
Sumber:

