1 tahun disway

UB Susun Daftar Informasi Publik 2026, Perkuat Transparansi dan Cegah Sengketa Informasi

UB Susun Daftar Informasi Publik 2026, Perkuat Transparansi dan Cegah Sengketa Informasi

Susun Daftar Informasi Untuk Transparansi Dan Akuntabilitas--Prasetyaub

perkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel. Melalui Divisi Informasi dan Kehumasan (DIK), UB menggelar Workshop Penyusunan Keputusan Rektor tentang Daftar Informasi Publik UB 2026 pada Jumat (17/7) di Ruang Jamuan Lantai 6 Gedung Rektorat.

Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam menyusun Daftar Informasi Publik UB 2026, yang memuat informasi yang wajib disediakan kepada masyarakat sekaligus menetapkan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.

Workshop dibuka oleh Sekretaris Universitas (Sekun) UB, Dr. Tri Wahyu Nugroho, didampingi Kepala Divisi Informasi dan Kehumasan, Dr. Lely Indah Mindarti. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur di lingkungan Universitas Brawijaya yang terlibat dalam pengelolaan informasi publik.

Dalam sambutannya, Kepala DIK, Dr. Lely Indah Mindarti, menegaskan bahwa penyusunan daftar informasi publik merupakan salah satu upaya UB untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, diperlukan penyusunan daftar informasi yang secara jelas membedakan informasi yang wajib diumumkan kepada publik dan informasi yang termasuk kategori dikecualikan.

Sementara itu, Sekretaris Universitas UB, Dr. Tri Wahyu Nugroho, menyampaikan bahwa dinamika organisasi merupakan bagian dari proses perkembangan sebuah institusi.

Perubahan struktur organisasi maupun regulasi yang terus berkembang, menurutnya, menuntut adanya pembaruan terhadap pengelolaan informasi agar seluruh sivitas akademika memiliki pemahaman yang sama mengenai klasifikasi informasi publik.

"Daftar informasi perlu disusun dan ditetapkan oleh seluruh komponen di UB. Berbagai informasi perlu dibuat dan ditetapkan terkait mana yang harus disampaikan dan dapat dikonsumsi publik maupun yang dikecualikan. Harapannya adalah tidak akan terjadi sengketa informasi publik yang akan dihadapi oleh UB," ujar Tri Wahyu Nugroho.

Ia juga mengapresiasi capaian Universitas Brawijaya yang berhasil meraih predikat Informatif selama tujuh tahun berturut-turut dalam penilaian keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, prestasi tersebut menjadi bukti bahwa UB terus berkomitmen menghadirkan layanan informasi yang terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Saat ini UB telah tujuh kali berturut meraih predikat Informatif. Hal itu menunjukkan bahwa UB telah berusaha memberikan informasi yang baik dan transparan kepada publik. Hal ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan untuk dapat meyakinkan kepada publik bahwa UB adalah institusi pendidikan yang transparan dan akuntabel," imbuhnya.

Melalui workshop ini, Universitas Brawijaya berharap seluruh unit kerja dapat memiliki pemahaman yang seragam mengenai pengelolaan informasi publik, sehingga proses pelayanan informasi kepada masyarakat menjadi semakin efektif, cepat, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Penyusunan Daftar Informasi Publik UB 2026 juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola universitas yang baik (good university governance), meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta meminimalkan potensi sengketa informasi publik di lingkungan Universitas Brawijaya.

Sumber:

Berita Terkait