1 tahun disway

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 M, dan Bayar Pengganti Rp809 M

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 M, dan Bayar Pengganti Rp809 M

Terdakwa Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim, menitipkan pesan untuk anak muda agar tak henti mengabdi pada bangsa jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta-Disway.id/Candra Pratama---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Vonis lebih ringan 8 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni18 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Juga vonis pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Pertimbangan Vonis Nadiem, Hakim Sebut Jurist Tan dan Fiona Berperan Melebihi Batas Wewenang Resmi Stafsus

Majelis hakim pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 190 hari.


Ratusan pengemudi ojol memadati lobi Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyaksikan sidang vonis terdakwa kasus Chromebook Nadiem Makarim-Disway.id/Candra Pratama---

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun atau total Rp5,680 triliun. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka hukuman uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Stafsus Lampaui Kewenangan Resmi

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Sunoto juga menyatakan, Nadiem menempatkan saudari Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya.

BACA JUGA:JPU Ungkap Aliran Dana Google dan Konflik Nadiem dalam Korupsi Chromebook

"Staf khusus menteri secara normatif hanya berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada menteri dalam bidang tertentu, tidak memiliki kewenangan operasional atas jajaran eselon 1 dan eselon 2, dan tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan atau memutuskan kebijakan," urai  Sunoto.

Majelis hakim juga menilai penempatan staf khusus tersebut bukan terjadi secara kebetulan, namun telah dirancang secara sistematis sejak sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri. "Penempatan staf khusus menteri dalam posisi yang melampaui kewenangan ini bukan terjadi secara kebetulan melainkan dirancang secara sistematis sejak sebelum terdakwa dilantik sebagai menteri," ucapnya.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyinggung grup WhatsApp "Mas Menteri Core Tim" yang dibentuk pada 28 Agustus 2019 atau sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri pada 23 Oktober 2019. Menurut majelis, grup tersebut telah berisi orang-orang yang kemudian ditempatkan sebagai staf khusus, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani.

BACA JUGA:Tom Lembong Bebas 'Karena Tanpa Mens Rea', Kini JPU Jelaskan Mens Rea Kasus Nadiem Makarim

Sumber: kompas.com