Sukses Tata Non-ASN, Kota Batu Pastikan Bebas dari Guru Honorer Murni
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Santi Restuningsasi -panca rp-
BATU, DISWAYMALANG.ID–Ketika banyak pemerintah daerah masih terseok-seok merapikan status tenaga non-ASN, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu justru membawa kabar baik. Kota Batu memastikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi guru honorer murni di wilayahnya.
Seluruh tenaga pendidik non-ASN di lingkungan Pemkot Batu kini telah resmi beralih status menggunakan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Langkah cepat ini membuat sektor pendidikan di Kota Batu dipastikan aman dari gejolak penataan pegawai yang tengah menjadi sorotan nasional.
BACA JUGA:Dindik Jatim Larang Sekolah Angkat Pegawai Baru, Jamin Nasib 2.295 Guru Honorer
Anggaran Honorer Dihapus dari APBD
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi, Senin (29/6) menegaskan bahwa kebijakan penataan tenaga honorer dari pemerintah pusat tidak memberikan dampak negatif terhadap dunia pendidikan di Kota Batu. Pasalnya, proses transisi di kota wisata ini sudah rampung dilakukan.
"Sekarang tidak ada guru honorer. Semuanya sudah tidak ada. Jadi di Kota Batu yang ada hanya PPPK paruh waktu," ujar Santi tegas.
Penyesuaian ini bahkan sudah berdampak langsung pada postur keuangan daerah. Pemkot Batu kini tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Karena kita sudah tidak ada anggaran tenaga honorer di Pemerintah Kota Batu. Itu termasuk untuk guru di sekolah-sekolah," tambah Santi.
Dengan kepastian status para guru yang kini menjadi PPPK Paruh Waktu, Santi menjamin dinamika belajar mengajar di sekolah negeri tetap stabil. Proses transisi kepegawaian ini terbukti sama sekali tidak mengganggu pelayanan publik di sektor pendidikan.
BACA JUGA:1.003 Guru Madrasah di Kota Malang Masih Honorer, Tertahan Moratorium ASN
Langkah Cepat Melampaui Target Nasional
Secara nasional, penataan tenaga honorer ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang tersebut mengamanatkan penyelesaian status tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
Pemerintah pusat sebenarnya memberikan kelonggaran masa transisi bagi pemerintah daerah hingga tahun 2027 agar pengalihan status menjadi PPPK bisa dicicil tanpa merusak pelayanan publik.
Ketika daerah-daerah lain masih sibuk melakukan pendataan dan pengangkatan bertahap, Pemkot Batu justru sukses mencuri start dengan menyelesaikan proses tersebut lebih awal. Alhasil, isu penataan tenaga honorer yang kerap memicu kekhawatiran di sekolah-sekolah negeri, kini sudah bukan lagi menjadi persoalan di Kota Batu.
BACA JUGA:Anggota DPR Tuding Negara Langgar HAM! Gaji 20,5% Guru Honorer di Bawah Rp500 Ribu
Sumber:


