Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM yang Terima Uang sebelum Aksi di Istana Diberi Nilai E
Momen demo mahasiswa UBK pada 15 Juni 2026 lalu, kini diterpa isu uang suap--Disway--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Pengakuan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Muhammad Abdi Maludin telah menerima uang suap menjelang aksi di Istana Negara, 15 Juni 2026, memicu gelombang tuntutan. Mahasiswa dan civitas akademika UBK mendesak kampus menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang mengakui menerima uang tersebut.
Salah satu tuntutan yang paling mendapat perhatian, dikutip Harian Disway, adalah permintaan pembatalan nilai mata kuliah Ajaran Bung Karno (ABK) bagi pihak yang terlibat. “Menganulir nilai Ajaran Bung Karno (ABK) 1-4 dan menetapkan nilai E,” tulis pernyataan resmi dikutip dari Instagram LPM Marhaen UBK.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam pernyataan resmi mahasiswa UBK yang beredar melalui akun Instagram LPM Marhaen UBK. Dalam dokumen itu, mahasiswa meminta agar nama-nama yang diduga menerima suap diproses secara terbuka dan transparan melalui mekanisme yang melibatkan pihak universitas serta yayasan.
BACA JUGA:Ketua BEM FH UBK Disebut Terima Rp6 Juta, Terungkap Daftar Aliran Uang Dugaan Suap Aksi Demo Istana
Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian pimpinan kampus. Fakultas, dekanat, hingga rektorat disebut turut mengawal proses sidang terbuka yang digelar terhadap Muhammad Abdi Maludin.
Dalam dokumen tuntutan yang diterbitkan pada Senin, 22 Juni 2026, mahasiswa UBK mencantumkan sejumlah nama yang disebut dalam petisi untuk diproses secara tegas oleh universitas dan yayasan, yakni
- Muhammad Abdimaludin (Ketua BEM Fakultas Hukum),
- Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum),
- Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM Fakultas Hukum),
- Pujiono (Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis), serta
- Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis).
BACA JUGA:Viral Pengakuan Ketua BEM FH UBK: Terima Uang Suap sebelum Aksi di Istana, Bertemu Gibran usai Aksi
Selain meminta sanksi akademik, mahasiswa juga menuntut para pihak yang terlibat mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Mahasiswa UBK turut meminta pihak yang terlibat membuat pernyataan terbuka dalam bentuk video yang berisi pengakuan menerima suap serta kesiapan mempertanggungjawabkan konsekuensi akademik dan sosial ya Tak hanya itu, mereka juga menuntut adanya surat pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas materai sebagai bentuk pengakuan kesalahan.
Bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang terbukti terlibat, mahasiswa meminta agar dana bantuan pendidikan yang telah diterima dikembalikan kepada negara.
Untuk mengusut kasus secara menyeluruh, mahasiswa juga mendesak pembentukan badan investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa.
BACA JUGA:Pemerintah: MBG Tak Bisa Dihentikan karena Bagian dari Kontrak Politik Prabowo
Mereka memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja, terhitung sejak 22 Juni hingga 6 Juli 2026, kepada seluruh pihak terkait untuk memenuhi tuntutan yang telah disampaikan.
Sebelumnya, Muhammad Abdi Maludin mengakui menerima uang yang disebutnya diberikan agar mahasiswa UBK tidak menggelar aksi di Istana Negara. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang terbuka di lingkungan kampus.
Sumber:


