1 tahun disway

KAI Daop 8 Surabaya Imbau Warga Hindari Bermain di Rel Kereta Api saat Libur Sekolah

KAI Daop 8 Surabaya Imbau Warga Hindari Bermain di Rel Kereta Api saat Libur Sekolah

Petugas dari KAI yang memberikan edukasi pada anak anak yang bermain di lintasan rel KAI--

BLIMBING, DISWAYMALANG.ID–PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja di Kota Malang serta Kabupaten Malang, untuk tidak bermain, berkumpul, atau beraktivitas di sekitar jalur kereta api selama masa libur sekolah. Jalur rel merupakan area terlarang yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api.

Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Reynold Parulian Napitupulu menyatakan, libur sekolah kerap meningkatkan aktivitas anak-anak di luar rumah, termasuk bermain layang-layang, bersepeda, berjalan kaki, hingga berswafoto di pinggir rel. Padahal, kereta api melintas dengan kecepatan tinggi dan sulit berhenti mendadak jika ada gangguan di jalur.

“Kami mengajak seluruh orang tua di Kota dan Kabupaten Malang untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak selama masa liburan sekolah. Jalur kereta api bukan tempat bermain karena sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan,” ujar Reynold, Senin (22/6/2026).

Wilayah Malang memiliki jalur kereta api yang padat, dilalui baik kereta jarak jauh maupun lokal. KAI rutin melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga sekitar rel, sekolah-sekolah, dan komunitas, serta patroli di titik-titik rawan.

BACA JUGA:Wali Kota Malang Perkuat Upaya Cegah Perkawinan Anak lewat Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas

Selain aktivitas bermain, KAI juga menekankan bahaya vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian, seperti pencoretan kereta, perusakan fasilitas stasiun, pagar pengaman, hingga meletakkan benda asing di jalur rel. Tindakan tersebut dapat mengganggu operasional dan membahayakan penumpang serta petugas.

Reynold menambahkan bahwa pelemparan batu atau benda lain ke arah kereta api masih menjadi perhatian serius. Aksi tersebut berpotensi memecahkan kaca kereta, melukai penumpang, masinis, dan petugas, serta mengganggu konsentrasi awak kereta.

BACA JUGA:Sinergi Budaya dan Wisata: Ribuan Warga Padati Kirab Ngarak Banteng 1 Suro Empu Supo ke-18 di Songgoriti

“Kami mengajak masyarakat untuk menghentikan segala bentuk tindakan pelemparan terhadap kereta api. Apa yang mungkin dianggap sebagai candaan atau kenakalan sesaat dapat berakibat fatal dan membahayakan banyak orang,” tegasnya.

Sepanjang tahun 2025, tercatat hanya 1 kasus vandalisme prasarana perkeretaapian di wilayah Malang. Hingga Juni 2026, tidak ada laporan kasus vandalisme maupun pelemparan batu di area tersebut. KAI telah melaksanakan 55 kegiatan sosialisasi keselamatan di sekolah dan perlintasan sebidang sepanjang tahun ini.

KAI Daop 8 Surabaya menegaskan bahwa vandalisme dan pelemparan benda ke kereta api merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi sesuai undang-undang. Masyarakat diminta aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel.

Selama libur sekolah, pengawasan diperketat melalui patroli petugas keamanan, pemeriksaan jalur, serta koordinasi dengan aparat kewilayahan. 

Sumber: