Fakultas Hukum UB Kawal Revisi UU HAM, Bahas Perlindungan Data Pribadi dan Hak Warga di Dunia Digital
Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) menjadi tuan rumah Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM)--
LOWOKWARU, DISWAYMALANG.ID–Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) menjadi tuan rumah Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM), Rabu (17/6). Kegiatan di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, Gedung C Fakultas Hukum UB, ini merupakan kerja sama Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Universitas Brawijaya.
Forum ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, pegiat masyarakat sipil, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memberikan masukan terhadap substansi revisi UU HAM.
BACA JUGA:UNISMA Gandeng Lembaga Riset Austria dan University of Vienna, Perkuat Riset Internasional
Rektor Universitas Brawijaya Prof Widodo, menegaskan, tantangan perlindungan HAM saat ini tidak lagi terbatas pada hubungan antara negara dan warga negara. Namun juga telah merambah ruang digital serta aktivitas korporasi.
“Kalau dulu HAM lebih dikaitkan dengan hubungan negara dan masyarakat sipil, sekarang ruang lingkupnya semakin luas. Bisa terjadi antara masyarakat dengan korporasi, termasuk di ruang digital dan media sosial,” ujarnya.
Menurut Widodo, perkembangan teknologi menuntut regulasi HAM yang lebih adaptif agar mampu memberikan perlindungan terhadap berbagai persoalan baru. Mulai penyalahgunaan data pribadi hingga ancaman terhadap kebebasan berekspresi di dunia maya.
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum UB Dr Milda Istiqomah menyebut perguruan tinggi memiliki tanggung jawab akademik untuk memastikan regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, forum uji publik menjadi ruang penting bagi kalangan akademisi untuk memberikan perspektif kritis terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak warga negara.
“Fakultas Hukum UB berkomitmen mengawal proses penyusunan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia agar tetap berpijak pada prinsip keadilan, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak warga negara,” katanya.
Dalam forum tersebut, Milda juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan kekuasaan dalam berbagai kebijakan publik. Termasuk memastikan perlindungan HAM tetap menjadi prioritas dalam setiap proses legislasi.
Anggota Komnas HAM RI Roichatul Aswidah menjelaskan, revisi UU HAM membawa sejumlah pembaruan yang menyesuaikan perkembangan zaman, khususnya terkait ruang digital.

Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya--
Sumber:


