Penyidikan Korupsi MBG Diperluas, Kejagung Telusuri Seluruh Proyek Pengadaan oleh BGN
Dadan Hindayana, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.-Source for Disway.id---
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan penyidikan dengan menelusuri seluruh proyek pengadaan barang oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sepanjang periode 2025 hingga 2026. Bukan saja fokus pada sejumlah proyek yang telah lebih dahulu terungkap. Namun juga memeriksa proye pengadaan barang lainnya di BGN.
“Semua pengadaan lagi kami teliti. Kami kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini. Nanti kita lihat kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan, Senin 15 Juni 2026, dikutip Harian Disway.
Sebelumnya, penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah proyek pengadaan yang dibiayai melalui anggaran program MBG.
Kasus Pengadaan Motor Listrik
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun. Dalam penyelidikan sementara, penyidik menemukan dugaan pembayaran dilakukan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal yang tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif.
Dugaan Mark Up Pengadaan Sepatu
Selain itu, terdapat indikasi penggelembungan harga dalam proyek tersebut yang kini masih didalami penyidik. Tak hanya motor listrik, Kejagung juga menyelidiki pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa serta mengandung unsur mark up.
Dugaan Korupsi Pengadaan Tablet
Penyidik juga menemukan indikasi serupa pada pengadaan 31.994 unit tablet. Proyek tersebut diduga tidak memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan dan berpotensi merugikan keuangan negara akibat adanya penggelembungan harga.
Indikasi Penyimpangan Pengadaan TV
Sementara itu, pengadaan 5.400 unit televisi juga masuk dalam daftar proyek yang sedang diperiksa karena diduga tidak sesuai aturan serta mengandung indikasi penyimpangan dalam penetapan harga.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Dadan Hindayana selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional,
- Lodewyk Pusung mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan,
- Sony Sonjaya mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi,
- Asep Yusuf Soemantri, serta
- Andri Mulyono yang merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
BACA JUGA:Enam Dapur MBG di Kota Malang Di-suspend, Wali Kota Wahyu: IPAL Belum Penuhi Standar
Pengembangan penyidikan, kata Febie, bukan semata-mata untuk mengungkap pelanggaran hukum. Tetapi juga memastikan tujuan utama program MBG tetap dapat tercapai. Program tersebut sejak awal dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia sehingga mampu mendukung proses belajar dan tumbuh kembang mereka secara optimal.
“Rencana awal tuh program ini kan untuk anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik ketika sekolah perutnya terisi sehingga menerima pembelajaran bagus,” ujarnya, kemarin.
Selain aspek pemenuhan gizi, Kejagung juga menaruh perhatian terhadap dampak ekonomi yang diharapkan muncul dari pelaksanaan program tersebut. Pemerintah sejak awal menginginkan MBG mampu menggerakkan ekonomi lokal melalui keterlibatan petani, peternak, pelaku UMKM, dan pemasok bahan pangan di daerah.
BACA JUGA:Dudung Minta MBG Tak Kejar Kuantitas, Kualitas Dapur dan Penurunan Stunting Jadi Prioritas
“Kalau seandainya benar dia nanti vendornya, betul-betul dari penghasilan sekitar-sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Kita harapkan itu. Makanya kami proses, kasus ini kami buka dan ini kami dorong bagaimana agar tujuan baik MBG ini bisa berhasil,” lanjut Febrie.
Penyidik berharap langkah tersebut dapat memperkuat tata kelola program sekaligus memastikan anggaran negara benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia dan menggerakkan perekonomian masyarakat.
Sumber:

